Selasa, 09 Desember 2025 WIB

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 14:59 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November
Azri Auzar, mantan Wakil ketua DPRD Riau yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Berkas kasus dugaan penipuan dengan tersangka Asri Auzar, dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Asri Auzar akan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/11/2025) mendatang. Dia tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar dalam perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru itu.

Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa (11/11/2025). Asri Auzar ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama.

Baca Juga:

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang menjelaskan, pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

"Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga:

Asri Auzar dalam perkaraini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.

Kasus ini bermula sekitar 5 tahun lalu, November 2020. Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga jatuh tempo, utang itu tak kunjung dibayar.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana. Sertifikat resmi beralih ke Vincent pada Oktober 2021.

Namun, setelah sertifikat berpindah tangan, Asri Auzar diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh senilai Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025, dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya.

Tak senang dengan perbuatan Asri Auzar itu, Vincent Limvinci kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang ke-18 HLC Malindo, Pererat Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Malaysia
Penipuan Berkedok Donatur Umroh di Kampar, Korban Tertipu Rp500 Juta
Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan
Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga
Pelaku Penikaman Bripka Lestari di Karaoke See You Bagansiapiapi Dituntut Pidana Mati
Permohonan Prapid Penyitaan Aset Muflihun Dikabulkan
komentar
beritaTerbaru