Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan RCH, Terima Usulan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Pelaku berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang diangkap di Pekanbaru pada Rabu malam (29/10/2025). Dia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025) menerangkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) di rumah pelaku Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban sedang minum tuak.
Baca Juga:
Pengakuannya, pelaku yang dalam kondisi mabuk tersulut emosi setelah korban menolak membagikan jaringan hotspot.
"Motifnya sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Tapi karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres.
Baca Juga:
Setelah memastikan korban tewas, IK berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk parang bergagang hijau, cangkul, terpal biru, kain bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan dan memperkuat dugaan pembunuhan berencana," ujar AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.
Sebelumnya, kejadian itu terungkap saat warga mencium aroma busuk dari arah lokasi dikuburnya korban. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru dan sebagian tertimbun tanah.
Diketahui, kedua korban dan pelaku saling mengenal lewat aplikasi MiChat, dan sebelumnya sempat beberapa kali bertemu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan