Minggu, 19 April 2026 WIB

Perusakan Plang dan Bangunan Negara di TNTN, Sejumlah Saksi Diperiksa, Ratusan Personel TNI-Polri Diturunkan

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 12:56 WIB
Perusakan Plang dan Bangunan Negara di TNTN, Sejumlah Saksi Diperiksa, Ratusan Personel TNI-Polri Diturunkan
Massa yang bertindak anarkis merusak bangunan milik negara di TNTN.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pascaaksi perusakan plang TNTN dan pengusiran prajurit TNI di pos pengamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) 200 personil berbagai satuan turun ke lokasi untuk memulihkan stabilitas dan memastikan keamanan di area vital tersebut.

Penambahan kekuatan ini melibatkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari TNI AD, 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) dari Brimob Polda Riau serta personel dari Dinas Kehutanan dan Gakkum Kehutanan.

"Total sekarang 200 personel gabungan dari sejumlah instansi, TNI Polri dan Gakkum Kehutanan," ujar Kapendam XIX Tuanku Tambusai, Letkol MF Rangkuti, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:

Dia menegaskan, kehadiran TNI di lokasi merupakan keputusan negara dan bertujuan untuk menjaga stabilitas serta rasa aman, bukan untuk menciptakan ketegangan.

Ia membenarkan adanya gejolak beberapa hari lalu setelah demonstrasi, di mana sekelompok massa bergerak ke lokasi dan sempat mengusir petugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menempati pos.

Baca Juga:

"Beberapa hari lalu ada demo. Setelah itu mereka ke lokasi (TNTN), mengusir petugas satgas di pos. Kejadian ini sangat berdampak sekali," jelasnya.

Untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan dan mencegah bentrokan, Satgas mengambil langkah taktis untuk mengalah dan menarik diri sementara waktu.

Meski demikian, pos pengamanan yang sempat kosong tersebut segera dipulihkan. Pos tersebut juga diperkuat dengan penambahan personel untuk memastikan keamanan dan ketertiban kawasan hutan.

Penebalan personel oleh Kodam XIX/TT ini sejalan dengan komitmen TNI untuk menjaga ketertiban, terutama di wilayah rawan, dengan misi utama melindungi kepentingan masyarakat.

"Kita di sana bukan untuk berbuat anarkis, tapi melindungi kepentingan masyarakat yang ada di TNTN itu sendiri," ungkap Rangkuti.

Dirinya menyoroti pihak-pihak yang dinilai menjadi pemicu kegaduhan. Menurutnya, keributan yang terjadi saat ini tidak berasal dari masyarakat yang berdomisili di dalam areal TNTN. Ia mengklaim bahwa pihak yang membuat gaduh berasal dari luar.

"Sementara yang buat gaduh bukan masyarakat yang ada di areal dalam TNTN, tapi dari luar, yang mencoba mencampuradukkan kepentingannya dengan membawa isu ini," terangnya.

Penambahan kekuatan personel dan patroli keamanan ini merupakan wujud nyata dedikasi Kodam XIX/TT untuk menjaga stabilitas dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat di kawasan TNTN.

Sebelumnya, aksi perusakan dua pos pengamanan Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dilaporkan anggota Satgas TNTN. Kini kasusnya memasuki tahap penyidikan di Polda Riau.

Laporan resmi pengrusakan dilaporkan anggota Satgas TNTN pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu. Dia memastikan diproses sesuaikoridor hukum.

"Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Kejadian berawal saat sekelompok massa diduga dipimpin JS mendatangi Poskotis Kenayang pada Jumat (21/11/2025).

Setibanya di lokasi massa meminta petugas Satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Dengan tegas ditolak petugas karena sedang menjalankan tugas resmi. Ketegangan mulai terjadi hingga akhirnya berujung pada aksi perusakan.

Menurut laporan satgas, sejumlah fasilitas yang dihancurkan antara lain lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI AD, tenda biru hingga dokumen operasional.

"Pengrusakan terjadi di dua lokasi. Sejumlah barang juga diangkut menggunakan truk dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp190 juta," jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap fasilitas negara, terlebih di wilayah konservasi, merupakan pelanggaran serius. Polisi akan meminta pertanggungjawaban siapapun yang terlibat.

Beberapa saksi telah diperiksa. Penyidik juga akan menelusuri rekaman video serta konten-konten digital yang beredar di media sosial.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama dan pengrusakan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Lagi, Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN, Kapolda Turun Langsung
Tapir Berukuran Besar Muncul di Flying Squad TNTN
Pemprov Siapkan Mediasi dengan Warga Cerenti Terkait Penolakan Relokasi TNTN
Penjual Lahan TNTN dan Perusak Tenda Satgas TNTN Ditahan
Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama
komentar
beritaTerbaru