Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hanya selang beberapa hari setelah kejadian yang menewaskan 5 korban, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas To
Peristiwa
Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau, dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.
Wakapolda menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis.
"Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama," kata Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi.
Baca Juga:
Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.
Para pelaku jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.
Baca Juga:
"Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum," jelas Wakapolda.
Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Hengky.
Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.
Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional," ungkap Wakapolda.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.
"Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis," kata Pangdam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.
"Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang," pungkas Sutikno.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hanya selang beberapa hari setelah kejadian yang menewaskan 5 korban, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas To
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru menyatakan komitmen penuh dampingi Pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA meminta para kepala daerah di Provinsi Riau dapat me
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Satu ASN Satu RW bertujuan memperkuat pendataan warga. Program ini bertujuan mendukung penyaluran bantua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap seorang warga Bandung yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ka
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini 1 (PD 1) tsunami pagi ini untuk
Lingkungan
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan