Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan RCH, Terima Usulan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Bermula dari informasi warga, polisi yang telah melakukan penyelidikan bergerak cepat, menggerebek lokasi. Hasilnya, dua tersangka diringkus pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menjelaskan, terungkapnya salon narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif untuk memastikan kebenaran info itu.
Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam masuk ke dalam salon. Tak menunggu lama, tim melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di dalam kamar salon.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Saat diinterogasi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.
Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450 ribu, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Petugas sempat mendatanginya, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan