Nilai Kelapa Inhil Anjlok, Pemerintah Diminta Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
Bermula dari informasi warga, polisi yang telah melakukan penyelidikan bergerak cepat, menggerebek lokasi. Hasilnya, dua tersangka diringkus pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menjelaskan, terungkapnya salon narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif untuk memastikan kebenaran info itu.
Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam masuk ke dalam salon. Tak menunggu lama, tim melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di dalam kamar salon.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Saat diinterogasi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.
Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450 ribu, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Petugas sempat mendatanginya, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijria
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mewaspadai sebaran asap yang bergerak dari wilayah sela
Lingkungan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Article
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hingga malam tadi, Sabtu (22/8/2026), pulau Sumatera terpantau terdapat 1589 titik panas (hotspot). Angka ini ja
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kegiatan LTII Kwartir Ranting Binawidya resmi dibuka oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru y
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau melarang penerbangan drone di sekitar area pemadaman ke
Lingkungan
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
Oleh Rosmely, SHSETIAP kali panen kelapa melimpah, petani Indragiri Hilir kembali dihadapkan pada persoalan klasik, harga turun. Alasannya
Opini