LAMR Gelar Pelepasan Komjen Herry Heryawan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Majelis Melepas Kepindahan dan Syukuran atas purna tugas mantan Kepala
Budaya
Bermula dari informasi warga, polisi yang telah melakukan penyelidikan bergerak cepat, menggerebek lokasi. Hasilnya, dua tersangka diringkus pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menjelaskan, terungkapnya salon narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif untuk memastikan kebenaran info itu.
Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam masuk ke dalam salon. Tak menunggu lama, tim melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di dalam kamar salon.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Saat diinterogasi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.
Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450 ribu, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Petugas sempat mendatanginya, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Majelis Melepas Kepindahan dan Syukuran atas purna tugas mantan Kepala
Budaya
kabarmelayu.com,INHIL Perkara dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang menyeret oknum inisial DK, perlu diusut secara menyeluruh. Selain me
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan jemput bo
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti
Pemerintahan
Perdana, 41 Perangkat Daerah Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke27 Siak
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru bersiap menjalani laga krusial pekan kelima Liga 2 Championship 2026/2027. PSPS alan menjamu PSMS
Sport
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tiga remaja dilaporkan terseret ombak pantai Senekip Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis saat sedan
Peristiwa
kabarmelayu.com,SULSEL Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, mendorong penguatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (
Ekbis
Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pekanbaru Tingkatkan Patroli di Kampung Dalam
Hukrim
Pamit dari Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Pesan Lestarikan Gajah dan Alam
Pemerintahan