Jumat, 11 September 2026 WIB

Gadis Belia di Inhu Digilir Berulang Kali, 5 Remaja Diamankan

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 21:33 WIB
Gadis Belia di Inhu Digilir Berulang Kali, 5 Remaja Diamankan
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Seorang gadis belia di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya 10 remaja yang melakukan tindakan tak bermoral terhadap Korban berkali-kali. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Peristiwa terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu, Selasa (16/12/2025). Menerima laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hasilnya, Polres Inhu berhasil mengamankan lima terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga:

"Penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.

Korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:

Kapolres mengatakan, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak.

Saat ini, lima terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur.

"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak," tambahnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

"Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," tutur Kapolres.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Siak Beri Sambutan di Bedah Buku 'Suku Asli Anak Rawa'
Apak Rutiang di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026
Perlindungan Anak Kunci Utama Menuju Indonesia Emas 2045
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Peringatan HAN 2026
Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run
komentar
beritaTerbaru