Fun Pingpong Competition, Pererat Sinergi SKK Migas, EMP dan PWI Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fun Pingpong Competition bertema Mempererat Sinergi SKK Migas EMP PWI Riau resmi dibuka di Kantor PWI Ri
Sosial
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, Kamis (19/02/2026) mengungkapkan, AH awalnya membakar lahan dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon. Namun api yang membesar justru membakar lahan warga lainnya hingga tiga hektare.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan. Tim berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama.
"Kemudian tim melakukan interogasi bagaimana awal mula adanya titik api," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian.
Baca Juga:
Dari hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis, petugas menemukan adanya bekas pembakaran di lahan milik H. Miwardi. Polisi juga mendapati sejumlah petunjuk kuat yang mengarah bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan yang disengaja.
"Banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit. Kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Tersangka diketahui sempat beraktivitas di lahan tersebut sebelum kebakaran terjadi.
"Tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran," kata Kapolres.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah membuat tumpukan perunan dan membakar semak belukar pada Kamis (12/02/2026). Namun ia beralasan tindakan itu dilakukan untuk mematikan sarang tawon.
"Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon," lanjut AKBP Fahrian.
Namun pembakaran tersebut diduga tidak terkendali hingga api membesar dan menjalar cepat, menghanguskan lahan milik H. Miwardi. Akibatnya, kebakaran meluas hingga mencapai 3 hektare.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan," tegasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fun Pingpong Competition bertema Mempererat Sinergi SKK Migas EMP PWI Riau resmi dibuka di Kantor PWI Ri
Sosial
Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis dan Personel Siapkan Kebutuhan Air untuk Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau I, Hendry Munief MBA, mengunjungi Pondok Pesantren (PP) Hidayatullah Peka
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke bangunan gedung Pasar Wisata Pas
Pemerintahan
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi di Buka, Polda Riau Hadirkan Layanan hingga Pulau Terluar
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakuka
Hukrim
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menutup rangkaian kegiatan Festival KNPI Inhil Fair 2026 yang d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi penting bagi pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai (Permai). Mulai hari ini, Kamis (30/7/2026), diberlaku
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tiga objek cagar budaya dari Kabupaten Siak masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasiona
Budaya