Senin, 20 April 2026 WIB

Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti

Redaksi - Senin, 06 April 2026 09:01 WIB
Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti
Areal yang terbakar di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPELALAWAN - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Pria berinisial ES yang diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar jadi tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

"Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata AKBP John, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.

Tersangka mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Baca Juga:

"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," jelasnya.

Temuan di lapangan, karhutla tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare di lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

"Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," tutup Kapolres.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karhutla Nihil, OMC di Riau Jalan Terus
Kekuatan Pemadaman Karhutla Riau Bertambah, Heli Water Bombing BNPB Kembali Mendarat di Riau
Heli BNPB Mendarat di Riau Hari Ini, Tambah Kekuatan Penanggulangan Karhutla
Karhutla Pelalawan Terkendali
210 Hotspot Masih Menyebar di Riau
Atasi Karhutla, Riau Terima Bantuan Heli Super Puma BNPB
komentar
beritaTerbaru