Bertarung Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
"Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata AKBP John, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.
Tersangka mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga:
"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," jelasnya.
Temuan di lapangan, karhutla tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare di lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.
"Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.
"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," tutup Kapolres.
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Pagi itu, suasana Car Free Day (CFD) di Indragiri Hilir terasa sedikit berbeda. Di tengah hirukpikuk warga yang bero
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Aroma dugaan korupsi besarbesaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung, Bad
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru akan menghadapi laga penentu pada pekan ke25 kompetisi Liga 2 Indonesia musim 2025/2026. Malam in
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Ratusan pelayat melepas jenazah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Zulmansyah
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARUTim SAR gabungan berhasil menemukan seorang pria yang sebelumnya dinyatakan hilang setelah melompat dari kapal Duma
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau tetap melanjutkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) meskipun laporan terbaru men
Lingkungan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengingatkan seluruh SMA/SMK negeri dan
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat beserta delegasi DPR menghadiri sidang
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulman
Sosial