Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
Sebelumnya, Jekson ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Pemindahan tersebut justru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindah bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
"Kami heran, mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah. Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini. Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK," tegas Fadil.
Pemindahan ke Nusakambangan ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam jemaah haji asal Provinsi Riau saat ini dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di rum
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herma
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung prosesi pelantikan puluhan pejabat di lin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Kedua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan