LY Jadi Tersangka Pemerasan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisas
Hukrim
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Korban berinisial MM menghubungi pelaku untuk meminta agar pemberitaan online yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya dihapus atau diturunkan," kata AKP Anggi, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Permintaan tersebut disanggupi oleh pelaku. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas arahan seseorang berinisial AP yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan proses penghapusan berita tersebut.
Baca Juga:
Setelah uang diterima, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus tak kunjung diturunkan. Merasa menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga memanggil LY untuk dimintai keterangan.
"Hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh telah memenuhi unsur pidana, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Anggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan dan perubahan data rekening Bank BRI, tangkapan layar pemberitahuan media online, sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisas
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU longsor terjadi di kawasan Pasar Lama Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian disebabkan abra
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang ilegal yang diduga masih
Hukrim
Satgas Anti Narkoba Polda Riau Tangkap Empat Pengedar Sabu di Kawasan Pangeran Hidayat
Hukrim
9 Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta dengan Reputasi Baik yang Layak Dipertimbangkan
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Tewasnya seorang perempuan bernama Nursafika (30) yang ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok kawasan Jalan Abdu
Hukrim
Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Hendry Munief, resmi meluncurkan buku berjudul Jejak 1 Tahun Pengab
Sastra
kabarmelayu.com,GENEVA Ketegangan geopolitik global kembali menodai kota perdamaian, Geneva, Swiss. Menjelang KTT G7 yang berlangsung di
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, AR (22), ditemukan dalam keadaan telah meninggal din
Hukrim