Kemendukbangga/BKKBN RI dan Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Kampar Melek Isu Keluarga dan Stunting
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Korban berinisial MM menghubungi pelaku untuk meminta agar pemberitaan online yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya dihapus atau diturunkan," kata AKP Anggi, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Permintaan tersebut disanggupi oleh pelaku. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas arahan seseorang berinisial AP yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan proses penghapusan berita tersebut.
Baca Juga:
Setelah uang diterima, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus tak kunjung diturunkan. Merasa menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga memanggil LY untuk dimintai keterangan.
"Hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh telah memenuhi unsur pidana, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Anggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan dan perubahan data rekening Bank BRI, tangkapan layar pemberitahuan media online, sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani keba
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengembangan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh berhenti pada produksi dan penjualan kendaraan. Pem
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk membangun ekosistem yang kuat untuk meningkatkan kesejahtera
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Pekanbaru sekitarnya malam ini sepertinya dapat bernafas lega. Kabut asap yang sempat menebal, sore ini pu
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU AR (45) nekat mencuri sebuah Aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Ru
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR KODIM 0313/KPR, Babinsa Desa Tanah Merah ,Koramil 06 Siak Hulu,Serma Gali Handoko mendampingi pemberian bantuan sos
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Skala percaturan politik mulai meningkat di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dalam
Politik