kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang
penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga
nyambi pengedar narkotika jenis
sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dengan barang bukti
sabu seberat 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, mengatakan tersangka diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6) malam.
"Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi," terang Kombes Putu, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Kombes Putu menjelaskan tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, serta mendalami aliran distribusi dan komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika itu.
"Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Putu.(beng)