PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi war
Hukrim
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga:
Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurutnya, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Baca Juga:
Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi war
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan P
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru Senin (20/7/2026) sore mengakibatkan genangan air di sejumlah ruas jal
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memburu pelaku penikaman terhadap seorang anggota polisi
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Perjuangan personel Manggala Agni demi memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pematang Pudu, Kecamat
Lingkungan
kabarmelayu.comSIAK Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh peserta didik SMA Negeri 2 Dayun. Siti Sabani, siswi kelas XI, berhasi
Pendidikan
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize
Sport
Pendampingan Rutin, Kanit Binmas Polsek Kandis Turun Langsung Memantau Pertumbuhan Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pe
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan penghargaan kepada kecamatan dengan tingkat kebersihan terbaik
Pemerintahan