Pemasangan PJU Simpang MTQ Pekanbaru Digesa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pengerjaan Simpang MTQ, Kota Pekanbaru. Mereka bukan cuma menyi
Pemerintahan
Dari tangan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar tersebut, polisi mengamankan lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,23 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver.
Baca Juga:
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar AKP Noki Loviko.
Baca Juga:
Menurut Noki, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet warna pink.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial ED, yang Saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki.
Tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman selama 9 tahun kurungan penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka," tutupnya.(beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pengerjaan Simpang MTQ, Kota Pekanbaru. Mereka bukan cuma menyi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, mengonfirmasi temuan jejak Harimau Sumatra (Pant
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya memastikan masyarakat mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari memimpin apel Senin pagi gabungan di
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru masih bertengger di puncak klasemen sementara Grup A Pegadaian Championship 2026/2027. Tim Askar
Sport
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, kembali menunjukkan prestasi ge
Pendidikan
kabarmelayu.com,BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di S
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, SH, dan anggota kem
Hukrim
kabarmelayu.com,EKANBARU Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pekanbaru gencar menggelar kegiatan sosialisasi dan
Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola, Peringati HGN 2026
Pemerintahan