Stafsus Menhan Lenis Kogoya Ultimatum TPNPB-OPM, Hentikan Kekerasan dan Tinggalkan Wamena
kabarmelayu.com,JAKARTA Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Kedaulatan Negara, Lenis Kogoya, merilis pernyataan tegas y
Peristiwa
AIG disebut memiliki posisi sebagai Ketua Pengurus Perawatan dan Perbaikan Jalan Pematang Panjang yang aksesnya digunakan untuk menunjang mobilitas hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan di areal Pematang Panjang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, AIG telah ditahan oleh Balai Gakkum Wilayah II Pekanbaru bersama pihak Kepolisian terkait perkara dugaan jual beli lahan di kawasan Pematang Panjang, SM Bukit Rimbang Baling.
Baca Juga:
Penahanan AIG kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak-pihak lain yang selama ini disebut memiliki peran dalam pembangunan dan pengelolaan serta penabfaatan aksesjalan tersebut.
Nasut Disebut Bendahara Pengurus Jalan
Informasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan, setelah AIG ditahan, terdapat sosok berinisial Nasut yang disebut sebagai bendahara pengurus perawatan dan perbaikan Jalan Pematang Panjang.
Baca Juga:
Nasut disebut berperan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi perawatan dan perbaikan aksesjalan.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan kontribusi dari mobilisasi maupun hasil TBS kelapa sawit yang berasal dari areal Pematang Panjang.
Jika informasi tersebut benar, maka mekanisme pengelolaan dana tersebut perlu diperjelas.
Selain Nasut, muncul nama SGt yang disebut sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pengutipan dana dari mobilisasi dan hasil TBS di areal Pematang Panjang.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, dana yang dikutip SGt tersebut selanjutnya disetorkan kepada pihak yang mengelola dana perawatan jalan, yang disebut berinisial Nasut sebagai bendahara.
Dengan demikian, muncul dugaan adanya pembagian peran antara SGt sebagai pelaksana pengutipan dana di lapangan dan Nasut sebagai pihak yang disebut mengelola dana secara administratif.
Namun, struktur dan mekanisme tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Jalan untuk Masyarakat atau Penunjang Mobilisasi Sawit?
Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan jalan.
Masyarakat tentu membutuhkan akses untuk pendidikan, kesehatan maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
Namun, karena jalan tersebut disebut digunakan untuk menunjang mobilitas hasil produksi TBS kelapa sawit dari areal Pematang Panjang, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi dan kepentingan utama perbaikan akses tersebut.
Apalagi lokasi yang menjadi tujuan akses berada di kawasan SM Bukit Rimbang Baling.
Jika benar dana perawatan jalan berasal dari kontribusi mobilisasi hasil TBS, publik patut mengetahui dasar kesepakatan tersebut serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaannya.
Selain dana yang disebut berasal dari mobilisasi hasil TBS, sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan pinjaman awal sebesar Rp200 juta untuk mendukung perawatan dan perbaikan akses Jalan Pematang Panjang.
Dana tersebut disebut berasal dari sosok yang bernama "Mbah Min"
Informasi ini juga perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai siapa penerima dana, bentuk kesepakatannya, apakah dana tersebut masuk dalam pengelolaan pengurus jalan, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa pinjaman tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan perkebunan tertentu.
Namun, karena aksesjalan tersebut disebut turut menunjang mobilisasi hasil TBS, hubungan antara sumber pembiayaan jalan dan pemanfaatan akses tersebut patut ditelusuri.
Di tengah persoalan tersebut, informasi mengenai adanya dukungan dari Ninik Mamak Kenegerian Kuntu terhadap kegiatan perbaikan akses Jalan Pematang Panjang juga menjadi perhatian publik.
Apakah Ninik Mamak mengetahui bahwa akses tersebut digunakan untuk mobilisasi hasil TBS?
Apakah status kawasan SM Bukit Rimbang Baling menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian dukungan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena dukungan masyarakat adat terhadap suatu kegiatan tidak serta-merta menggantikan kewenangan negara dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Penahanan AIG dalam perkara dugaan jual beli lahan kawasan SM Bukit Rimbang Baling kini menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan Pematang Panjang.
Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum hanya berhenti pada persoalan jual beli lahan, atau juga akan menelusuri aktivitas perbaikan jalan, penggunaan alat berat, sumber dana perawatan jalan, pengutipan dana dari mobilisasi TBS, serta pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan akses tersebut.
Karena itu, publik meminta BKSDA Riau, Gakkum Kehutanan Riau dan Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap aktivitas perbaikan akses Jalan Pematang Panjang.
Terutama terkait dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana dari hasil TBS untuk membiayai perawatan jalan di kawasan yang berstatus suaka margasatwa.
Publik juga meminta pihak berwenang memastikan apakah kegiatan perbaikan jalan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.(tim)
kabarmelayu.com,JAKARTA Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Kedaulatan Negara, Lenis Kogoya, merilis pernyataan tegas y
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kota Pekanbaru
Muslim
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
TNI/Polri
kabarmelayu.com Usai AIG Ditahan, Tiga Tokoh Pengelolaan Dana Jalan Pematang Panjang Disorot!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang remaja 18 tahun tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, tepatny
Peristiwa
Ribuan Personel Dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke81 RI
TNI/Polri
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya evakuasi Harimau Sumatera yang beberapa pekan ini meresahkan warga Desa Danai, Kecamatan Pulau Burung Kabu
Peristiwa
Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolda Riau Tekankan Kolaborasi PolriTNIPemda
Lingkungan
Menaker Yassierli Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKKJKM 50 Persen
TNI/Polri