Kemenkeu Cicil Utang, DBH Migas Siak Justru Anjlok Drastis
"Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya. Liftingnya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihi
Pemerintahan
Di tengah bergulirnya proses persidangan Perkara Nomor: 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Perwakilan 12 Pendiri Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) yang diwakili Suratman, bersama dengan Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum "Brother & Groups", melakukan aksi penegasan hukum dengan memasang plang peringatan status quo (Sub-Judice) di area operasional PT Ex Supra Matra Abadi (mitra objek jaminan Koperasi JMB), Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Rabu (19/08/2026) siang.
Aksi pengamanan aset dan penegasan yuridis ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hukum resmi dari Kuasa Hukum tertanggal 14 Agustus 2026, guna menghentikan segala bentuk aktivitas operasional dan administratif ilegal yang selama ini diduga dilakukan oleh kepengurusan sepihak kubu Tergugat I (Zulkifli dkk) bersama Tergugat II (Notaris Khalidin).
Baca Juga:
Aksi penegasan aset ini dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menerjunkan sekitar 60 personil bersenjata lengkap dengan didampingi langsung oleh Unit Provos Polres Rohil untuk memastikan kedisiplinan pengamanan. Turut turun langsung mengawal di lapangan Kapolsek Simpang Kanan, personil BKO (Bantuan Kendali Operasi), serta Babinsa Simpang Kanan dari unsur TNI, yang dihadiri pula oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simpang Kanan, Bapak Ramadi Harto.
Dalam aksi lapangan ini, kubu Tergugat (manajemen akta perubahan) terlihat tidak berani memunculkan satu pun pengurus intinya di lokasi sengketa. Mereka terpantau hanya mengutus 2 (dua) orang Kuasa Hukum dan 1 (satu) orang Humas Koperasi. Sepanjang aksi berlangsung, utusan kubu Tergugat tersebut sama sekali tidak berani mendekat ataupun menemui perwakilan 12 Pendiri dan tim pengacara Brother & Groups. Hal ini mempertegas runtuhnya mental dan legitimasi moral kubu Tergugat pasca-berkas REPLIK Penggugat berhasil mengunci telak blunder dokumen administratif "tanggal mundur" tahun 2023 pada sidang Kamis lalu.
Baca Juga:
Demi menghormati asas kepatuhan hukum dan menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Simpang Kanan, pihak 12 Pendiri Koperasi JMB bersikap kooperatif dengan memenuhi permohonan lisan dari jajaran kepolisian untuk membuka kembali plang yang sempat terpasang kokoh tersebut, setelah seluruh dokumentasi visual dan koordinat hukum selesai direkam secara sah oleh tim hukum.
"Kami membuka kembali plang tersebut semata-mata karena kami menghormati institusi Kepolisian Polres Rohil, Unit Provos, Polsek, rekan-rekan BKO, dan Babinsa yang sudah mengawal jalannya aksi dengan aman. Kami bukan takut atau mundur. Pemasangan tadi adalah bukti de facto bahwa tanah ini berada dalam status sengketa pengadilan (Sub-Judice) dan tidak boleh disentuh secara ilegal oleh siapa pun sampai Hakim PN Rohil menjatuhkan putusan akhir," ujar Bapak Suratman, perwakilan 12 Pendiri Koperasi JMB, di lokasi aksi.
Pasca-aksi lapangan ini, pihak Upika Kecamatan Simpang Kanan akhirnya melayangkan surat undangan resmi kepada pihak 12 Pendiri dan Kuasa Hukum untuk menghadiri forum mediasi yang dijadwalkan pada Kamis (20/08/2026) esok pagi di Kantor Camat Simpang Kanan. Agenda mediasi tingkat kecamatan ini berjalan bersamaan dengan agenda krusial persidangan penyerahan berkas DUPLIK dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kuasa Hukum dari Firma Hukum "Brother & Groups" menegaskan akan menghadiri mediasi tersebut dengan tuntutan yang sangat tegas: meminta pihak Upika Kecamatan bersikap netral dan mendesak manajemen perusahaan mitra untuk menyetop total seluruh aliran dana pembayaran hasil panen kepada kubu Zulkifli dkk selama proses persidangan berjalan demi rasa keadilan hukum.
"Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya. Liftingnya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, pagi ini BMKG mencatat kualitas udara
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah di Pekanbaru kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Selasa dan Rabu (67 Ok
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia memastikan tak akan mengizinkan gelaran konser musik Israel Houghton di Jakarta. Menteri Koordinator Bid
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar UIN
Pendidikan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kodim 0303/Bengkalis menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tah
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pekanbaru terus mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi seiring pe
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di tengah kabut as
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan itu menyusul w
Pendidikan