Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
PEKANBARU - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca Juga:
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/09/2021).
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (MCR)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport
kabarmelayu.comKAMPAR Bersempena musim haji q447 H tahun 2026 ini, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar, Fahmil, S
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil membuat Sumsel United bertekuk lutut 20 pada laga kandang di Stadion Kaharuddin Nasution,
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa