Bupati Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Bupati Siak Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Pemerintahan
PEKANBARU - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca Juga:
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/09/2021).
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (MCR)
Bupati Siak Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Pemerintahan
Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Produktivitas Ketahanan Pangan hingga Masa Panen
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Stand Bazar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat pada hari pertama pem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melepas 70 orang kafilah untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qura
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Time respons atau waktu respons dari Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 di Kota Pekanbaru terus dioptimalkan. Waktu resp
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perbaikan ruas Jalan Simpang MinasSimpang PemdaSimpang Tualang Timur, Kabupaten Siak, Riau mulai dilaksanaka
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan ditorehkan siswa SMAN 8 Pekanbaru pada ajang Senior High School Olympiade tingkat nasional
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Jumlah korban tewas akibat gempa bumi kembar yang mengguncang Venezuela terus bertambah menjadi 920 orang dan seti
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Optimalkan Pengelolaan Budidaya Jagung Bersama Kelompok Tani Jambai Makmur
Lingkungan