Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Binawidya

Redaksi - Rabu, 04 September 2024 07:47 WIB
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Binawidya
Barang bukti kosmetik ilegal hasil penggerebekan BPOM Pelanbaru di Jalan Soelarno Hatta.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama tim gabungan menggerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang kosmetik ilegal berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Selasa (3/9/2024). Petugas berhasil mengamankan puluhan dus berisi item kosmetik, salep, dan produk kecantikan ilegal lainnya tanpa izin edar.

Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan.

Produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut siap edar dengan cara menjual secara online. "Di sini kita menemukan kosmetik dan salep tanpa izin edar dari BBPOM," ujar Muhammad Rusydi Ridha.

Dia menjelaskan, di ruko tempat usaha tersebut tertutup dari akses dan pemilik tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya.

Baca Juga:

"Ruko ini tertutup tidak ada mereknya. Mereka melakukan penjualan secara online kosmetik tanpa izin edar," tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.

Baca Juga:

"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.

Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh
Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
komentar
beritaTerbaru