Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Jumlah Perceraian Akibat Pesan Mesra di Ponsel Bertambah

Harijal - Rabu, 23 Agustus 2017 09:20 WIB
Jumlah Perceraian Akibat Pesan Mesra di Ponsel Bertambah
ilustrasi

JAKARTA - Angka perceraian di wilayah Jakarta Utara pada 2016 mencapai sekitar 2.000 perkara perceraian. Sejak 2016 hingga 2017, perceraian akibat pesan mesra kepada orang yang bukan menjadi suami atau istri di telepon seluler (ponsel) dinilai menjadi 'tren' baru. 

"Sebanyak dua sampai tiga persen perceraian di tahun ini terjadi karena pesan mesra di handphone," kata Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara, Affandi kepada Republika.co.id, Selasa (22/8) malam.

Affandi mengatakan, dalam setahun ada puluhan orang yang cerai akibat pesan mesra. Memang, kata dia, sejak beberapa tahun lalu sudah ada beberapa kasus perceraian akibat pesan mesra di ponsel. Namun, perceraian akibat pesan mesra tersebut jumlahnya mulai meningkat sejak tahun lalu.

Baca Juga:

Dia mengatakan, pihak suami dan istri yang mengajukan perceraian akibat pesan mesra sama banyaknya. Pihak suami 50 persen, pihak istri 50 persen. Menurutnya, wajar kalau suami atau istri cemburu saat melihat ponsel pasangannya mendapatkan pesan mesra dari orang ketiga. "Pesan mesra itu akhir-akhir ini jadi penyakit, mengakibatkan perceraian," ujarnya.

Affandi mengingatkan, pasangan suami istri jangan coba-coba melakukan sesuatu yang dapat membahayakan rumah tangga. Rumah tangga harus dipelihara, jangan sampai hancur hanya karena pesan mesra.

Baca Juga:

Dia memprediksi pada 2017 akan terjadi peningkatan angka perceraian. Tahun lalu angka perceraian di wilayah Jakarta Utara sampai sekitar 2.000 perkara perceraian. Tahun ini, sampai Agustus sudah mencapai sekitar 2.100 perkara perceraian. "Di tahun 2017, sejak Januari sampai Agustus ada sekitar 2.100 perceraian," ujarnya.

Alasan perceraian kebanyakan karena faktor ekonomi. Perkara perceraian akibat faktor ekonomi jumlahnya sampai sekitar 70 persen. Sebanyak 30 persen lainnya akibat perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, akhlak suami kepada istri, pesan mesra, dan lain sebagainya.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru