Kamis, 23 April 2026 WIB

2 Pelaku Penjual Kulit Harimau Diamankan Gakkum KLHK

Harijal - Kamis, 08 Juni 2023 17:25 WIB
2 Pelaku Penjual Kulit Harimau Diamankan Gakkum KLHK
Barang bukti dua kulit harimau beserta 4 taring saat ekspos di Kantor Seksi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera Jalan Subrantas Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).(Foto: Andi)

PEKANBARU -  Tim SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Beruang Gakkum KLHK WIlayah Sumatera berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera (panthera Tigris Sumatrae), Senin 5 Juni 2023 lalu. Dua pelaku diamankan berikut barang bukti.

Dalam ekspose di Kantor Seksi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Sumatera Jalan Subrantas Pekanbaru, Kamis (8/6/2023), Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli kulit serta bagian tubuh harimau sumatera.

Mendapat info tersebut, tim SPORC Brigade Beruang menindaklanjuti dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim berhasil menangkap tiga orang yang akan menjual kulit harimau sumatera di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:

Ketiga pelaku yakni JI (37) warga Tanjung Jabung Barat Jambi, AI (43) warga Tanjung Jabung Barat Jambi dan YW (29) warga Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Riau. Bersamanya turut diamankan dua helai kulit harimau, empat taring, plastik pembungkus kulit harimau beserta satu sepeda motor. Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK kantor seksi wilayah II Pekanbaru.

Saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pendalaman terhadap dua tersangka. Pengakuannya, mereka baru kali ini melakukan jual beli kulit satwa yang dilindungi tersebut.

Baca Juga:

"Pengakuannya baru sekali ini. Mereka juga bukan pemburu langsung, melainkan didapat dari pihak lain dan hanya berusaha untuk menjualnya," terang Subhan.

Adapun kulit harimau yang akan dijual tersebut berasal dari harimau remaja yang diperkirakan berusia antara 4-5 tahun. Sedangkan satunya lagi yang lebih kecil diperkirakan kulit harimau remaja yang lebih muda, usia antara 3-4 tahun.

"Dua orang yakni JI dan YW saat ini berstatus tersangka dan dititipkan di tahanan Mapolda Riau. Sementara AI masih sebagai saksi," tambah Subhan.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo, pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono yang hadir saat itu mengapresiasi hasil kerja tim yang berhasil mengungkap dan menggagalkan jual beli organ satwa dilindungi. 

Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi ini merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

Harimau sumatera sebut Sustyo merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Satwa dilindungi ini merupakan top predator yang perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ucap Sustyo.(Andi)

SHARE:
beritaTerkait
Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Polda Riau Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
Polisi Sahabat Anak: Polsek Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru