Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 22:19 WIB
Puluhan Tual Kayu Bulat dan Olahan Disita dari Tiga Sawmill di Kampar Kiri
Kayu bulat yang diduga kuat ilegal disita dari tiga sawmil di Kampar Kiri. (Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Polres Kampar dan jajaran menindak tegas tiga sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Puluhan tual kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.

"Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6/2024) di tiga lokasi, di tiga desa," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Selasa (2/7/2024).

Tiga lokasi disitanya kayu diduga hasil ilegal logging tersebut yakni Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Saat barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri.

Baca Juga:

AKBP Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.

DItegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.

Baca Juga:

"Kami akan terus menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Ronald.(mer)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
komentar
beritaTerbaru