Terpilih Aklamasi, Bambang Prayetno Kembali Pimpin PWI Dumai Periode 2026-2029
kabarmelayu.com,DUMAI Bambang Prayetno, S.H., kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai untuk kedua kalin
TNI/Polri
Sampai saat ini belum ada itikad baik dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk melakukan pembersihan dan membayar kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Kelurahan Sedinginan yang terdampak oleh limbah pemboran yang dibuangke lingkungan.
"Selain PT PHR, PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) selaku mitra yang melakukan pemboran belum juga ada itikad baiknya," kata Abdul Rahman, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sedinginan, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga:
Kita mendapat informasi dari kelurahan Sedinginan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Rokan Hilir sudah menyurati Ditjen GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Semoga dengan disuratinya, PT PHR dan PT PDSI secepatnya menanggapi dampak limbah sumur bor yang meresahkan warga tersebut.
"Ya benar, bahwa DLH Rohil menyurati Ditjen GAKKUM - KLHK RI dan surat itu juga di sampaikan ke Kelurahan Sedinginan," ungkap Marza Hendra Widarta S.pd, lurah sedinginan.
Baca Juga:
Sementara itu Kadis DLH Rohil Suwandi S.Sos saat dikonfirmasi melalui Kabid Penataan dan Pengaduan Carlos Roshan mengatakan bahwa limbah yang dibuang PHR ke lingkungan di bawah baku mutu.
Dari hasil sampel limbah yang dibawa ke Pekanbaru untuk di cek ke laboratorium, hasilnya terbukti ada dua poin yang mengatakan dibawah baku mutu. Itu artinya, sebagian limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar yang terdampak terhadap kebun warga positif mengandung limbah.
"Kami ini hanya perpanjangan tangan saja dari kementrian dan KLHK, kami hanya mengumpulkan data di lapangan lalu kami bawa ke Pekanbaru. Dari hasil tersebut kami surati Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (GAKKUM - KLHK RI)," katanya.
"Nah, kami dari dinas DLH Rohil sudah menyurati GAKKUM - KLHK RI dengan no 600.4.18/DLH/2024/268. Dengan hal: Pelimpahan Penanganan Pengaduan dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Rokan, Wilayah Kerja Rokan," beber Carlos
Humas Pertamina Hulu Rokan untuk wilayah Bangko-Balam Syafrizal saat dikonfirmasi belum memberi tangapan.
Diketahui sebelumnya, Limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali diduga mencemari lingkungan masyarakat. Kali ini, limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan oleh mitranya, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), meluap ke kebun warga di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau, pada Senin (1/7/2024).
Akibat meluapnya limbah tersebut, kebun warga sekitar terkena dampaknya. Puluhan pohon sawit yang baru berumur dua tahun terancam pertumbuhannya dan kemungkinan akan mati.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat limbah pemboran PT PDSI mencemari lingkungan sekitar. Limbah cair berwarna hitam tersebut mengalir ke kebun warga, mengakibatkan rumput dan ikan mati. Air yang terkontaminasi juga terasa panas dan berminyak saat disentuh. Diduga kuat limbah tersebut sengaja dibuang oleh PT PDSI, terlihat dari adanya galian atau parit pembuangan yang sengaja dibuat.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sedinginan, Abdul Rahman, meminta PT PHR dan PT PDSI untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Sedinginan.
"Kita meminta PT PHR dan PT PDSI bertanggung jawab atas tercemarnya lingkungan kami akibat kelalaian mereka yang berdampak buruk. Selain itu, kami juga meminta PT PHR menegur keras mitranya, PT PDSI, untuk tidak asal-asalan membuang limbah ke lingkungan dan segera membersihkan area terdampak. Kita khawatir limbah tersebut mengalir ke sungai dan menimbulkan dampak yang lebih buruk," kata Rahman.
Ia juga menyayangkan bahwa perusahaan PDSI tidak melapor saat mulai beroperasi di wilayah mereka, yang kini sudah berlangsung lebih dari setahun.
Sementara itu, Lurah Sedinginan, Marza Hendra Widarta, Rabu (3/7), menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak menerima laporan dari PDSI mengenai kegiatan mereka di wilayah tersebut.
"Malam tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya limbah PHR yang mencemari lingkungan. Mendapat laporan tersebut, saya bersama tim DLH Rohil langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Kami akan mengambil sampel dan membawanya ke laboratorium di Pekanbaru untuk diuji. Insya Allah, dalam 14 hari ke depan hasilnya sudah diketahui," ujar Carlos Roshan, Kabid Penataan dan Pengaduan DLH Rohil.
Sementara itu, pihak PHR saat dikonfirmasi, Ronel Raders Sitompul mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan untuk menghubungi, humas PHR.(Jon)
kabarmelayu.com,DUMAI Bambang Prayetno, S.H., kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai untuk kedua kalin
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI) Institut Teknologi dan Bisnis Riau Pesisir melaksanakan kegiatan kunjung
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka menyelimuti Provinsi Riau. Bupati Siak dua periode, Arwin bin Ahmad Saruji (Arwin AS) kembali menghad
Pemerintahan
Laba Hijau dari Ubi dan Limbah
Article
kabarmelayu.com,KUANSING Menanggapi pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap peristiwa kekerasan di Muara
Hukrim
Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia Hiburan Malam, Pengunjung Diperiksa, Satu Positif Narkoba
Hukrim
Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menargetkan kemenangan keenam secara beruntun saat menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan kedel
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang perempuan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega membunuh bayi yan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jur
Hukrim