Minggu, 18 Januari 2026 WIB

Disebut Ikut Tanggung Jawab Atas Banjir Sumatera, Kemenhut Segel Empat Pemegang Konsesi Lahan

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2025 22:22 WIB
Disebut Ikut Tanggung Jawab Atas Banjir Sumatera, Kemenhut Segel Empat Pemegang Konsesi Lahan
Material kayu yang terbawa arus saat banjir di Sumut.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah menyegel empat subjek hukum yang terindikasi menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum lainnya.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujarnya dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Raja Juli juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

Baca Juga:

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan.

Baca Juga:

Kemudian PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Terakhir PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar dia.

Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

Antara

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencarian Korban Bencana Sumut dan Sumbar Dihentikan, Aceh Berlanjut
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis Malam Ini, di Hilir Terjadi Kenaikan Permukaan Air Sungai Kampar
Tembilahan Dilanda Banjir Rob
Konser Amal Pemko Pekanbaru akan Hadirkan Wali Band
Atasi Banjir, 10 Danau Unri di Binawidya Dijadikan Embung
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
komentar
beritaTerbaru