UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Gelar Juara di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Kampar
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil membawa pulang prediket juara pada ajang Fest
Pendidikan
PONTIANAK - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan menangkap dua pelaku perdagangan satwa secara online, yakni HS (22) dan GPR (19), di Kabupaten Bengkayang.
"Terungkapnya, penyimpanan dan aktivitas perdagangan satwa secara online, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan kerja sama dengan instansi terkait, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, di sebuah rumah di Jalan Sulenco, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10 Mei 2017)," kata Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Kamis (11/5/2017).
Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti, di antaranya satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati, dan 31 bulu Elang Brontok.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ujarnya.
Atas informasi tersebut, Rabu 10 Mei 2017 tim gabungan sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggerebekan, di saat kedua pelaku HS dan GPR sedang mem-packing satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan. "Dari pengakuan tersangka satwa langka tersebut didapat dari membeli pada masyarakat lokal, dan luar, kemudian akan dijual melalui media sosial atau secara online," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, kedua tersangka atau pelaku itu, sudah sering melakukan kegiatan tersebut, dan baru kali ini mereka terang-terangan menjual hewan yang dilindungi itu secara online. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a, dan atau huruf b dan atau huruf d juncto pasal 40 ayat 2 , UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar Kompol Karmel Efendy Tambunan menyatakan, walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada, yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan. "Kami akan bekerjasama dengan SPORC Kalimantan dalam memproses hukum kasus perdagangan satwa yang dilindungi UU tersebut," katanya.
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil membawa pulang prediket juara pada ajang Fest
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak 25 siswasiswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota mengikuti kegiatan Science Competition Expo (SCE) 2026 se
Pendidikan
Perhimpunan Ahli THT Bedah Kepala Leher (PERHATIBKL) Provinsi Riau melakukan kunjungan dan kegiatan di UPT Sekolah
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Titik panas (hotspot) di wilayah Pulau Sumatera sempat nihil (nol) pada sore Selasa (13/10/2026) kemarin. Namun
Lingkungan
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota pa
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) Kelompok 3 melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (PEMA) d
Kesehatan
Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar dijadwalkan berlangsung p
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perlindungan diri di tengah kabut asa
Kesehatan