Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
PONTIANAK - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan menangkap dua pelaku perdagangan satwa secara online, yakni HS (22) dan GPR (19), di Kabupaten Bengkayang.
"Terungkapnya, penyimpanan dan aktivitas perdagangan satwa secara online, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan kerja sama dengan instansi terkait, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, di sebuah rumah di Jalan Sulenco, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10 Mei 2017)," kata Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Kamis (11/5/2017).
Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti, di antaranya satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati, dan 31 bulu Elang Brontok.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ujarnya.
Atas informasi tersebut, Rabu 10 Mei 2017 tim gabungan sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggerebekan, di saat kedua pelaku HS dan GPR sedang mem-packing satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan. "Dari pengakuan tersangka satwa langka tersebut didapat dari membeli pada masyarakat lokal, dan luar, kemudian akan dijual melalui media sosial atau secara online," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, kedua tersangka atau pelaku itu, sudah sering melakukan kegiatan tersebut, dan baru kali ini mereka terang-terangan menjual hewan yang dilindungi itu secara online. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a, dan atau huruf b dan atau huruf d juncto pasal 40 ayat 2 , UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar Kompol Karmel Efendy Tambunan menyatakan, walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada, yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan. "Kami akan bekerjasama dengan SPORC Kalimantan dalam memproses hukum kasus perdagangan satwa yang dilindungi UU tersebut," katanya.
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa