Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Danlanud Minta Penyegelan Lahan Terbakar Tak Hanya Kewenangan Polisi

Harijal - Minggu, 28 Agustus 2016 21:07 WIB
Danlanud Minta Penyegelan Lahan Terbakar Tak Hanya Kewenangan Polisi
Danlanud Roesmin Nurdjadin, Marsma Henri Alfiandi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Komandan Satgas Udara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau, Marsma Henri Alfiandi meminta agar penanganan kebakaran lahan dilaksanakan secara totalitas. Ia juga meminta agar kewenangan dan tanggung jawab penyegelan lahan terbakar diperluas tidak hanya merupakan kewenangan Polri.

Permintaan kewenangan itu disampaikan Danlanud Roesmin Nurdjadin Pekanbaru, karena selama ini penegak hukum (polisi-red) tidak begitu aktif dalam membantu pemadaman diarea lahan dan hutan yang terbakar.

"Maksud totalita, saya ingin konsep bahwa Manggala Agni, BPBD, TNI ataupun Satpol PP diberikan kewenangan lebih untuk menyegel lahan-lahan yang terbakar saat ini. Kita telah lakukan pemboman air, tim darat juga sudah bekerja keras, namun penagak hukum malah tidak ada melakukan police line terhadap lahan yang terbakar," kata Danlanud dalam Rakor Karhutla bersama Gubernur Riau, Kepala BNPB di Satgas Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Minggu (28/8/2016).

Baca Juga:

Menurutnya, selama ini lahan yang sudah terbakar dibiarkan saja harus menunggu beberapa bulan baru dipasangi garis police line. Baiknya, Satgas yang memadamkan lahan usai dipadamkan langsung memasang police line.

"Mau saya itu, lahan terbakar kita berhak menyegelnya. Nanti kita buatkan hasil laporannya yang diteken Satgas. Lantas kita serahkan ke Polri untuk penyelidikannya," kata Henri.

Baca Juga:

Henri Alfiandi merasa aneh, pelaku pembakar lahan di Riau tidak ada efek jera. Sehingga setiap tahun kebakaran lahan dan hutan terus saja terjadi.

"Satgas Udara kemarin bertindak tegas contohnya di kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo). Begitu kita tindak tegas, di kawasan itu tidak ada lagi terjadi kebakaran lahan. Silahkan cek. Itu kita tindak tegas agar ada efek jeranya," tegas Henri.

Apa yang dimaksud Henri Alfiandi adalah, Satgas udara pernah melakukan pembakaran terhadap barak ilegal yang ada di tengah kawasan TNTN. Saat itu kita langsung ratakan dengan cara dibakar.

Dengan adanya tindakan tegas Satgas menyegel lahan nantinya akan ada efek jera terhadap pelaku pembakar. Pemilik lahan diserahkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya disidik.

"Ya terserah polisinya nantinya. Mau bermain sama polisinya terserahlah, pokoknya ada efek jeranya. Entah itu lahannya selama setengah tahun tak boleh diolah atau bagaiman terserah saja. Kalimat bermain pakai tanda kutip ya," kata Henri yang disambut gelak tawa perserta rapat yang hadir. (dzs/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Wako Agung Nugroho Launching Logo HUT Pekanbaru Ke-242, Ini Maknanya
Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
Setelah Tuntaskan Rukun dan Wajib Haji, Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Wafat di Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru