Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Menunda-nunda Pembayaran Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya?

Harijal - Jumat, 13 Maret 2020 10:19 WIB
Menunda-nunda Pembayaran Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Arief Julianto/Okezone

PRAKTIK utang piutang lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan ini adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja yang berutang harus melunasinya sesuai kesepakatan.

Lalu bagaimana hukumnya jika menunda-nunda membayar utang padahal mampu melunasinya? Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Muhammadiyah Fuad Zein memaparkan menunda membayar utang padahal mampu, itu termasuk hal yang zalim.


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Baca Juga:

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR. Bukhari).

Fuad menegaskan mengembalikan hutang itu hukumnya wajib, sehingga orang yang berhutang itu Wajib ‘Ain membayar utangnya. Bilapun orang yang menghutangi tidak menagihnya, namun orang yang berhutang wajib membayarnya, itulah salah satu alasan mengapa perlu menulis hal-hal terkait utang-piutang.

Baca Juga:

فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari). Demikian dikutip dari laman Suara Muhammadiyah pada Kamis (13/3/2020).

(okezone.com))

SHARE:
beritaTerkait
Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika
Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik
Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi
Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
komentar
beritaTerbaru