Selasa, 03 November 2026 WIB

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

Harijal - Sabtu, 25 April 2020 19:56 WIB
Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).
Arab Saudi hapus hukuman cambuk dan menggantinya dengan denda dan penjara. Ilustrasi.

JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menyatakan negara mereka telah memutuskan untuk menghapus hukuman cambuk. Pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu (25/4) tersebut, mereka sebut sebagai sebuah langkan besar dalam program reformasi yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi.

Penghapusan hukuman cambuk tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid, 69 di tahanan beberapa waktu lalu.

Dengan keputusan tersebut, di masa depan, hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif nonpenahanan seperti layanan masyarakat.

Baca Juga:

"Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara," kata ketuanya, Awad al-Awad seperti dikutip dari AFP, Sabtu (25/4).

Meskipun menghentikan hukuman cambuk. mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.

Baca Juga:

Sebagai informasi, hukuman cambuk sering diperintahkan pengadilan di Arab Saudi. Cambukan biasanya diperintahkan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Cambukan yang diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan.  Kasus hukuman cambuk paling terkenal  dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Kecaman telah berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed  menjadi putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.  Maklum, Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi. 

"Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata kelompok hak asasi manusia itu. (CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus
Sikat Habis Narkoba, Polsek Kepenuhan Iptu Jonnes Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 6,14 Gram Disita
Bangun Generasi Tanggap Bencana, Damkar Pekanbaru Edukasi Siswa SMKF IKASARI
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola, Peringati HGN 2026
Mengenal Figur Noki Loviko, Polisi di Garis Terdepan Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru
Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa untuk Almarhum Arwin AS
komentar
beritaTerbaru