Pemerintah Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus Petani Kelapa Inhil dengan PT. IGJA
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerin
Parlemen
Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab.
Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.
Lantas bolehkah menggunakan bahasa ‘ajam atau bahasa selain Arab, bahasa Indonesia misalnya dalam ritual shalat?
Baca Juga:
Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu.
Pendapat ini berlaku di Mazhab Hanafi dan Hambali. Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat. Baik disengaja ataupun tidak.
Baca Juga:
Di kalangan Mazhab Syafii dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, maka tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa, kadarnya pun hanya sedikit.
Penegasan larangan berbicara itu ditegaskan antara lain dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam.
Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah.
Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka turunlah ayat : “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’’ (QS. Al Baqarah [2] /: 238).
Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa selain Arab? Dalam Buku "Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia," disebutkan shalat yang disertai terjemah bacaanya dengan bahasa selain Arab, maka dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Shalat, adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah. Baik dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan faham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam, dinyatakan batil dan tertolak.
Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.
Diriwayatkan dari Malik bin Anas Rasulullah SW bersabda : “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya” (HR. Bukhari)
Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam Buku" Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis" disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditembah dengan terjemahannya tidak sah.
Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab.
Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.
Namun, tak seorangpun yang diberi keringanan oleh Rasulullah untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing.
Bahkan orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diziinkan oleh Rasulullah untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.
“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab Sunannya.(ROL)
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerin
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan merata pada Jumat (11/9/2026) dini hari hingga pagi, membantu proses pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (
Lingkungan
kabarmelayu.com, JAKARTA Pertemuan bersejarah yang memperkuat hubungan diplomasi berbasis kemasyarakatan (peopletopeople diplomacy) kemb
Budaya
kabarmelayu.com,SEMARANG Kafilah Provinsi Riau tiba di Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk mengikuti ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an
Muslim
kabarmelayu.com,SEMARANG PSPS Pekanbaru harus mengakui keunggulan PSIS Semarang pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Mengik
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah melewati masamasa kritis, dari 400an titik panas (hotspot) sepekan lalu hingga munculnya kabut asap te
Lingkungan
kabarmelayu.com,DEPOK Komisi VII DPR RI mendorong reformasi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program pembiayaan tersebut ti
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) melakukan aksi
Peristiwa
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
Hukrim
Potret Personel Polres Pelalawan dan Brimob Padamkan Karhutla, Pisahkan Bongkahan Kayu dari Gambut
Lingkungan