Ikut Arahan Wako, Warga Sidomulyo Permai Bahu Membahu Buat Kebun Dasawisma
kabarmelayu.com,PEKANBARU Semangat gotong royong dan kekompakan warga RT 004, RW 009, Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Permai, Kelurahan
Sosial
Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab.
Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.
Lantas bolehkah menggunakan bahasa ‘ajam atau bahasa selain Arab, bahasa Indonesia misalnya dalam ritual shalat?
Baca Juga:
Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu.
Pendapat ini berlaku di Mazhab Hanafi dan Hambali. Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat. Baik disengaja ataupun tidak.
Baca Juga:
Di kalangan Mazhab Syafii dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, maka tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa, kadarnya pun hanya sedikit.
Penegasan larangan berbicara itu ditegaskan antara lain dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam.
Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah.
Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka turunlah ayat : “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’’ (QS. Al Baqarah [2] /: 238).
Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa selain Arab? Dalam Buku "Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia," disebutkan shalat yang disertai terjemah bacaanya dengan bahasa selain Arab, maka dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Shalat, adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah. Baik dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan faham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam, dinyatakan batil dan tertolak.
Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.
Diriwayatkan dari Malik bin Anas Rasulullah SW bersabda : “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya” (HR. Bukhari)
Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam Buku" Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis" disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditembah dengan terjemahannya tidak sah.
Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab.
Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.
Namun, tak seorangpun yang diberi keringanan oleh Rasulullah untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing.
Bahkan orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diziinkan oleh Rasulullah untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.
“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab Sunannya.(ROL)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Semangat gotong royong dan kekompakan warga RT 004, RW 009, Perumnas Griya Nusantara Sidomulyo Permai, Kelurahan
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) Muhammadiyah Riau memberikan sosialisasi mengenai peran, fungsi, dan gerakan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Riau terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Sore ini, S
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Joh
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Memasuki hari kelima operasi pencarian, Tim SAR gabungan mengerahkan Helikopter Dauphin AS 365 N3 HR3604 untuk m
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (11/9), mengatakan Eropa telah mendorong negaranegaranya menuju perang denga
Peristiwa
kabarmelayu.com,SEMARANG Kafilah Provinsi Riau mengawali kemeriahan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Sema
Budaya
kabarmelayu.com,ROHUL Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di Des
Hukrim
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak
Pemerintahan
Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine
Hukrim