Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
BEBERAPA kali saya bertanya kepada beberapa orang termasuk ustadz, "Apa beda zakat, infak dan sedekah?" Namun saya tidak mendapat jawaban yang membuat saya puas, bahkan beberapa orang justru berbeda satu sama lainnya.
Padahal istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing bagi masyarakat umum, ketiganya mempunyai pengertian dasar sebagai "Pemberian atau dukungan dalam bentuk uang".
Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut. Setelah sekian lama saya mencari, akhirnya saya menemukan jawaban yang cukup mudah dipahami.
Baca Juga:
Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu Zakat hukumnya Wajib Ain; Infak hukumnya Fardhu Khifayah; dan Sedekah hukumnya Sunah.
Apabila mengacu pada Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Karena al-Qur’an seringkali menggunakan kata "shodaqoh" yang sebenarnya dimaksudkan adalah "zakat" (misalkan: khudz min amwalihim shadaqotan. QS 9 : 103). Demikian pula penyebutan "infak" terhadap perintah "zakat" (Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum. QS 2 : 267)
Baca Juga:
Namun dari banyak hadist ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak dan sedekah. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak boleh diberikan kepada siapa saja. Dan sebagainya.
Berikut adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan hakekat antara zakat, infak dan sedekah.
1. ZAKAT
Menurut bahasa zakat artinya adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari'ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu. Sifat hukum dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
- Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
2. INFAK
Sesuai bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Sifat hukum dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya wajib kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
3. SEDEKAH
Secara bahasa, sedekah berasal dari kata "shidqoh" (bahasa Arab) yang artinya "benar". Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Sesuai terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan antara zakat, infak dan sedekah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab
sumber: kompasiana.com
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam jemaah haji asal Provinsi Riau saat ini dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di rum
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herma
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung prosesi pelantikan puluhan pejabat di lin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Kedua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan