Indonesia Menuju Jurang?
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
JAKARTA - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Virus Corona.
Dia menilai isi Perppu tersebut salah sasaran. Alih-alih menangani darurat kesehatan masyarakat, Perppu itu kata Iqbal hanya berusaha mengatasi dampak ekonomi yang bahkan belum diumumkan oleh pemerintah.
"Ruang lingkup dari kebijakan Perppu ini ternyata menurut kami sangat fokus pada isu terkait krisis ekonominya. Padahal yang kita hadapi krisis kesehatan, krisis yang dipicu oleh penyakit," jelas dia, dalam telekonferensi di channel YouTube Yayasan LBH Indonesia Official, Jumat (3/4).
Baca Juga:
"Ada isu mengenai pandemi yang ditumpangi satu kebijakan yang kurang relevan dengan masalah sebenarnya, yaitu pandemi kesehatan," Adnan menambahkan.
Ia mencontohkannya dengan ketiadaan pengaturan lembaga khusus dalam penanganan Covid-19 pada Perppu ini.
Baca Juga:
"Apakah dalam konteks ini dibicirakan bagaimana postur kelembagaan dari satu institusi khusus yang menangani pandemi ini, itu juga tidak ada," ujarnya.
Sementara, katanya, Perppu itu memiliki dua poin utama; yakni soal insentif pajak dan bantuan likuiditas jangka pendek kepada bank yang terimbas krisis akibat pandemi global tersebut.
"Kalau kita melihat dua poin ini ini adalah kebijakan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," ucapnya.
Terlebih, ada ketentuan realokasi 5 persen anggaran kesehatan dalam bagian penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Perppu itu. Ia pun mempertanyakan alasan di tengah krisis kesehatan, namun justru anggaran kesehatan bisa direalokasi.
Di sisi lain, kata Adnan, pemerintah hingga saat ini bahkan belum mengumumkan Indonesia sedang berada dalam krisis ekonomi.
Adnan pun mewanti-wanti masyarakat karena di saat yang sama pemerintah dan DPR juga tengah membahas Omnibus Law, yang di dalamnya juga dibahas terkait insentif pajak.

Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
"Apakah pajak pribadi? Bukan. Tapi pajak korporasi yang menyangkut badan korporasi. Ini yang perlu dikritisi," cetus dia.
Sebelumnya, Jokowi menggelontorkan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani dampak Corona.
Ia mengklaim anggaran-anggaran itu diberikan untuk pemulihan ekonomi UMKM hingga perlindungan tenaga kesehatan.
(CNNIndonesia.com)
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, He
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial