Minggu, 24 Mei 2026 WIB

IDI Saran Pemprov Jatim Batalkan Salat Id saat Pandemi Corona

Harijal - Minggu, 17 Mei 2020 11:52 WIB
IDI Saran Pemprov Jatim Batalkan Salat Id saat Pandemi Corona
(CNN Indonesia/Dani)
IDI menyarankan Pemprov Jatim batalkan izin salat Id berjamaah di masjid saat pandemi virus corona. Ilustrasi (CNN Indonesia/Dani)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pukovisa Prawiroharjo menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatalkan izin untuk menggelar Salat Idufitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid saat pandemi virus corona (Covid-19).

"Ya sarannya itu [tak menggelar salat Idulfitri]. Jika basisnya asumsi sebaiknya jangan digelar," kata Pukovisa kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/5).
Pukovisa meminta agar Pemprov Jatim tak buru-buru mengambil keputusan yang berpotensi terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar saat pandemi corona.

Menurutnya, Pemprov Jatim maupun pemerintah daerah lainnya harus melakukan simulasi dalam relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia tak ingin pemerintah mengorbankan kepentingan yang lebih besar dalam memutuskan rantai penularan virus corona.

Baca Juga:

"Karena [pelaksanaan salat Id berjamaah] rentan mengorbankan kepentingan yang lebih utama," ujarnya.

Lebih lanjut, Pukovisa meminta Pemprov Jatim terlebih dahulu fokus memutus rantai penularan virus corona di wilayah tersebut ketimbang membuat kebijakan yang berpotensi menyebarkan virus.

Baca Juga:

Menurutnya, Pemprov Jatim seharusnya menggunakan data, simulasi dan uji coba sebagai dasar dalam mengizinkan salat berjamaah, termasuk salat Id di masjid. Ia mengatakan jangan buat kebijakan berdasarkan sentimen atau asumsi belaka.

"Ini agenda kemanusiaan yang nilainya juga diyakini tinggi dalam kajian agama dan budaya. Bukan agenda kedokteran dan kesehatan masyarakat saja, tapi agenda kemanusiaan," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan salat berjemaah di bulan Ramadan dan Salat Idulfitri 1441 Hijriah di masjid. Salah satunya untuk masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan Masjid Al Akbar menggelar salat berjemaah, termasuk salat Idulfitri 1441 Hijriah.

Khofifah mengaku berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya. Dalam aturan itu tak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.

Masjid Al Akbar Surabaya memiliki daya tampung 59 ribu orang. Luas bangunan dan fasilitas penunjang mencapai 22.300 meter persegi. Masjid ini berlokasi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Dalam peta sebaran yang dirilis Pemerintah Kota Surabaya, di Kelurahan Pagesangan saat ini tercatat 8 kasus positif virus corona. Sementara di seluruh kelurahan di Kecamatan Jambangan saat ini tercatat sebanyak 28 kasus positif virus corona.

Kecamatan Jambangan sendiri masuk dalam wilayah Surabaya Selatan. Di wilayah tersebut saat ini terdapat 228 pasien terkonfirmasi Covid-19. Surabaya Selatan juga tercatat sebagai wilayah kedua di Surabaya, yang memiliki kasus corona terbanyak, di bawah Surabaya Timur dengan total 350 pasien Covid-19.

Kota Surabaya menjadi daerah yang memiliki kasus positif virus corona tertinggi di Jatim, dengan 1.035 kasus per Sabtu (16/5). Total keseluruhan pasien positif corona di Jatim yang sudah menyentuh angka 2.088. 


(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru