Minggu, 24 Mei 2026 WIB
New Normal,

Sekarang Pergi Sekeluarga Pakai Mobil Pribadi Boleh Isi Full

Harijal - Selasa, 09 Juni 2020 20:05 WIB
Sekarang Pergi Sekeluarga Pakai Mobil Pribadi Boleh Isi Full

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan darat, termasuk mobil pribadi secara bertahap. Kendati begitu, untuk mobil pribadi yang digunakan oleh penumpang sekeluarga atau orang serumah, boleh diisi penuh. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (9/6).

"Kendaraan pribadi kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah itu fase 1-2-3 berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Jika penumpangnya bukan merupakan anggota keluarga, maka pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam 3 fase.

Baca Juga:

"Load factor fase 1 kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang," bebernya.

Fase 1 dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020. Fase 2 pada 1 sampai 31 Juli 2020, fase 3 mulai 1 sampai 31 Agustus 2020.

Baca Juga:

"Fase 2 kendaraan pribadi kami tambah load factor jadi 75% dan fase 3 kami tetap 75%," lanjut Budi.

Adapun untuk angkutan Bus AKAP fase 1 diperbolehkan mengangkut penumpang 70% dari kapasitas, fase 2 bisa angkut lebih dari 70% kapasitas, dan fase 3 pembatasan penumpang maksimal 85% kapasitas.

"Angkutan taksi, di semua zona akan berlaku 75% diizinkan taksi untuk load factor," katanya.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru