Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Lembaga Pers Tolak Pasal Investasi Modal Asing RUU Ciptaker

Harijal - Jumat, 12 Juni 2020 01:40 WIB
Lembaga Pers Tolak Pasal Investasi Modal Asing RUU Ciptaker
(Raw Pixel).
Lembaga pers menilai ketentuan modal asing di perusahaan media yang diatur dalam UU Pers sudah memadai sehingga tidak perlu diatur dalam RUU Ciptaker. Ilustrasi.

JAKARTA - Lembaga pers yang terdiri dari Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pasal penanaman modal asing (PMA) pada perusahaan media dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker)

Ketua Komisi Hukum dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan ketentuan PMA sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tepatnya pasal 11. Menurutnya, UU tentang Pers sendiri bersifat legitimasi, artinya apabila terdapat aturan lain yang sudah ditetapkan pada UU tentang Pers, maka ketentuan dalam UU tentang Pers harus diutamakan.

"Dari hasil kajian yang ada, serta pandangan pers terhadap pasal-pasal pada RUU Ciptaker, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdakan pers yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers," katanya, dalam rapat virtual bersama DPR, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Pasal 11 UU tentang Pers mengatakan penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Sedangkan Pasal 87 RUU Ciptaker berbunyi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Ia berharap pemerintah ke depan mengikutsertakan lembaga pers apabila hendak menetapkan aturan terkait pers.

Baca Juga:

"Kami harap pembahasan yang mengatur kehidupan pers kami menjadi bagian yang juga ikut dilibatkan," imbuhnya.

Senada, Ketua Umum AJI Abdul Manan menuturkan substansi penambahan modal asing baik dalam Pasal 11 UU tentang Pers maupun RUU Ciptaker sama-sama melalui mekanisme pasar modal. Karenanya, ia menilai ketentuan soal modal asing dalam UU tentang Pers sudah cukup memadai. Aturan modal asing itu sendiri merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal dimana kepemilikan asing terhadap perusahaan pers dibatasi 20 persen.

"Komparasi naskah UU Nomor 40 tentang Pers dan Pasal 87 (RUU Ciptaker) sebetulnya perbedaannya sangat kecil dari segi redaksional," katanya.

Ia justru mempertanyakan klausul yang berbunyi 'pemerintah mengembangkan usaha pers'. Menurutnya, klausul tersebut seakan ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam pengembangan pers.

"Jadi dari sisi ini, kami tidak melihat ada hal baru yang ingin diatur dalam RUU Ciptaker, tetapi malah jadi tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers," tandasnya.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru