Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Polisi: 5 Kader HMI Ditangkap di Lokasi Terpisah

Harijal - Selasa, 08 November 2016 15:18 WIB
Polisi: 5 Kader HMI Ditangkap di Lokasi Terpisah
Himpunan Mahasiswa Islam

JAKARTA, kabarmelayu.com - Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11/16) tengah malam.

Kelima kader HMI yang tangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20 tahun), AH atau Ami Jaya Halim (31 tahun), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26 tahun), dan RM atau Rahmat Muni (33 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan penangkapan terhdap kelima pelaku yang diduga melawan aparat polisi saat 'Aksi Bela Islam II' tersebut. Menurut Awi, kader HMI pertama yang ditangkap Polda yaitu Ismail Ibrahim (20).

Baca Juga:

Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Nasional tersebut ditangkap di rumahnya Jalan At-Tahiriyah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/11/16) lalu.

Selanjutnya, lanjut Awi, Sekretaris Jenderal HMI, Ami Jaya Halim asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Sementara, kader HMI Cabang Jakarta Utara yang bernama Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara ditangkap di salah satu tempat biliar. "Kita tangkap di tempat biliar di Jakarta Pusat," kata Awi.

Selanjutnya yaitu Muhammad Rijal Berkat, kader HMI yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Pada tengah malam itu Rijal ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. "Kelima, RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan Ditangkap di Jalan Anyer No 8 Jakarta Pusat," jelas Awi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil invistegasi, kelima kader HMI itu terlibat dalam upaya perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu. "Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," ujar Awi.

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (ROL/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru