Lima Pramuka Penggalang UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikut Jambore Nasiobal XII Cibubur Jakarta
kabarmelayu.com,KAMPAR Lima orang Pramuka Penggalang siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, termasuk dalam 32
Pendidikan
JAKARTA, kabarmelayu.com - Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11/16) tengah malam.
Kelima kader HMI yang tangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20 tahun), AH atau Ami Jaya Halim (31 tahun), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26 tahun), dan RM atau Rahmat Muni (33 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan penangkapan terhdap kelima pelaku yang diduga melawan aparat polisi saat 'Aksi Bela Islam II' tersebut. Menurut Awi, kader HMI pertama yang ditangkap Polda yaitu Ismail Ibrahim (20).
Baca Juga:
Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Nasional tersebut ditangkap di rumahnya Jalan At-Tahiriyah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/11/16) lalu.
Selanjutnya, lanjut Awi, Sekretaris Jenderal HMI, Ami Jaya Halim asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sementara, kader HMI Cabang Jakarta Utara yang bernama Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara ditangkap di salah satu tempat biliar. "Kita tangkap di tempat biliar di Jakarta Pusat," kata Awi.
Selanjutnya yaitu Muhammad Rijal Berkat, kader HMI yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Pada tengah malam itu Rijal ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. "Kelima, RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan Ditangkap di Jalan Anyer No 8 Jakarta Pusat," jelas Awi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil invistegasi, kelima kader HMI itu terlibat dalam upaya perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu. "Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," ujar Awi.
Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (ROL/rec)
kabarmelayu.com,KAMPAR Lima orang Pramuka Penggalang siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, termasuk dalam 32
Pendidikan
kabarmelayu.com,SIAK Seorang remaja dilaporkan tenggelam di Sungai Siak, tepatnya di depan Taman Singapur, Kabupaten Siak, Rabu (5/8/2026)
Peristiwa
kabarmelayu.com,PELALAWAN Antono (40), seorang petani karet di Labupaten Pelalawan, Riau, dilarikan ke rumah sakit usai diserang seekor b
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas kesehatan (Dinkes) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) terus
Kesehatan
Perkuat Kepemimpinan Perempuan, 30 Guru SMASMK di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
Article
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna Desa Senama Nenek Siap Sukseskan Perayaan HUT ke81
Pendidikan
Polsek Kandis Lakukan Pengecekan Rutin Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
Lingkungan
Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
Hukrim
Bicara di Forum IMTGT, Kapolda Riau Kerusakan Lingkungan pada Akhirnya Menjadi Ancaman Keamanan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ajang pertemuan internasional Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMTGT) Green Cities Mayor Council
Pemerintahan