Sempena HUT Rohul Ke-27, Kajari Rohul: Momentum Perkuat Kebersamaan
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
JAKARTA - Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang pada poin 2d berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Baca Juga:
Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.
Berikut isi Telegram Kapolri:
Baca Juga:
1. Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media.
2. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
3. Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
4. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
5. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Mendukung Kebebasan Pers
Sebelumnya, Mabes Polri juga sudah menegaskan bahwa Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menyatakan, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Argo menegaskan, sejak lama Polri mendukung kebebasan pers. Bahkan, menurut Argo, sudah ada perjanjian kerja sama atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," kata Argo.
(sumber: liputan6.com)
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Sikap tak bersahabat dan seolah memandang sebelah mata ditunjukkan lagi oleh perusahaanperusahaan tenan yang berope
Sosial
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek temp
Hukrim
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat sebanyak 2.440 hotspot (titik panas) di pulau S
Lingkungan
Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI ke Kuansing
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menghadiri acara Kenal Pamit Kepala Kepolisian Daerah (Kapold
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di seb
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat 2.279 hotspot (titik panas) di Sumatera, Ahad (
Lingkungan