Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Tiga Tersangka Suap Alat Monitoring Satelit Bakamla Ditahan KPK

Harijal - Kamis, 15 Desember 2016 17:21 WIB
Tiga Tersangka Suap Alat Monitoring Satelit Bakamla Ditahan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016 di tiga rutan berbeda.

Tiga tersangka tersebut yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) Eko Susilo Hadi‎ serta dua pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Stefanus Hardi dan‎ Muhammad Adam‎.

"Tiga orang tersngka ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) di Polres Japus, HST (Stefanus Hardi) di Polres Jaktim, dan MAO (Muhammad Adam) di Rutan Guntur," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jlan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Baca Juga:

Sebelumnya diketahui, KPK kembali melakukan OTT terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Stefanus Hardi,‎ Muhammad Adam, serta Danang Sriradityo.

Baca Juga:

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Danang pun dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla‎.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan tengah diburu penyidik.

Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam Nomor 20 tahun 2001.‎


(aky/okezone)

 

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru