Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal China melakukan aktivitas pertambangan emas bawah tanah ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Berdasarkan temuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri aktivitas pertambangan ilegal itu telah melubangi tanah Ketapang sedalam 1.648,3 meter.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Baca Juga:
Dia mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," ucap Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Minggu (19/5/2024).
Baca Juga:
Peara pelaku menambang dan melakukan pemurnian emas di lubang tambang tersebut. Setelah itu, baru dibawa keluar dan dijual dalam bentuk ore atau bijih maupun bullion emas.
Sejumlah peralatan yang ditemukan pada area penambangan ilegal tersebut di antaranya seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Adapula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik
Sunindyo mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
Penyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal itu masih memperhitungkan besaran potensi kerugian negara.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.(sumber)
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (a) ke130, Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/In
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130, Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) mengge
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130 Tahun 2026 Kodim 0314/Inhil resmi dibuka. Upacara pembukaan te
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai membuka 522 lowongan kerja dari 27 perusahaan dalam pelaksanaan Job Fair
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Provinsi Riau Tahun 2026 Tahap I resmi disalurkan.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menggelar kegiatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026. Helat itu akan me
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan