Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Habib Muchsin Alatas mengatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/17).
"Saya diberikan bukti tambahan di pengadilan tadi sebagai saksi dalam buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia" nah ternyata Ahok ini sudah berulang kali menggunakan Surah Al-Maidah untuk kepentingan politik," tegasnya.
Dalam sidang itu, Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surah Al-Maidah ayat 51.
Baca Juga:
"Nah ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh karena Surah Al-Maidah ini atau Alquran itu hanya orang yang mumpuni untuk menjelaskan surah Al-Maidah tesebut, misalnya dia seorang ustaz, seorang kiai, seorang ulama, seorang guru yang memang mempunyai landasan-landasan yang memang bisa menjelaskan itu," jelasnya.
Muchsin juga mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surah Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk. "Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surah Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh," kata Muchsin.
Baca Juga:
Selain itu, dalam persidangan tadi Muchsin juga menyerahkan barang bukti antara lain dua compact disk (CD) dan satu flashdisk. Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.(ROL)
Sumber: Antara
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan