Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA, kabarmelayu.com - Pemerintah diingatkan untuk benar-benar memperbaiki mekanisme impor agar industri dalam negeri, termasuk kosmetika, terus berkembang dan menjadi raja di negeri sendiri.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Permendag 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir, telah membuat Indonesia kebanjiran aneka barang impor, termasuk produk kosmetika. Aturan itu juga tidak tepat lantaran menghilangkan wajib verifikasi di pelabuhan.
"Dengan dihilangkannya wajib verifikasi impor kosmetika di pelabuhan, dimana kosmetika satu-satunya sektor yang didiskriminasikan, maka terbukti impor kosmetika yang dilakukan secara "legal" pun meningkat," tegas Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asoasiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) Putri K. Wardhani.
Baca Juga:
Putri menambahkan, akibat aturan Permendag itu, merujuk data post market audit yang dilakukan oleh BPOM, impor kosmetika yang dilakukan secara 'ilegal' juga kian meningkat. Bahkan lebih banyak lagi daripada yang legal.
"Ini membuktikan bahwa kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika adalah hal yang tidak tepat," tegas Putri.
Baca Juga:
Ia mengingatkan, Presiden dan Menteri Keuangan, telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi diarahkan untuk bertumpu pada pasar dalam negeri terutama di saat ekonomi dunia masih sedang lesu.
Alhasil, kebijakan menghilangkan verifikasi di pelabuhan, tidak sejalan dengan arah kebijakan yang dicanangkan Presiden Jokowi. Ada banyak kerugian, jika kebijakan itu tidak segera dicabut. Antara lain' kerugian pendapatan fiskal pemerintah akibat masuknya barang-barang ilegal semakin membanjir.
"Kerugian bagi pengusaha-pengusaha formal, legal dan patuh karena kehilangan pasar, dan terakhir keamanan kesehatan konsumen tidak terjamin," tegasnya.
Menurut data BPOM, saat ini produk impor menguasai pasar kosmetik hampir 60 persen. Selama periode 2013-2014, kosmetik impor menunjukkan peningkatan dominasi pangsa pasar sedangkan kosmetik domestik mengalami penurunan.
Sementara, merujuk data BPS, ketika ketentuan verifikasi impor Kosmetik masih diberlakukan, terjadi penurunan impor sebesar 14 persen dari tahun 2013 hingga 2015. Namun, ketika ketentuan verifikasi dihilangkan pada Desember 2015, terjadi peningkatan sekitar 7 persen hanya dalam waktu satu tahun.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti mengingatkan, agar pemerintah, emberi dukungan nyata bagi industri dalam negeri. Jangan sampai, berbagai kebijakan atau deregulasi yang dikeluarkan, justru malah membuat produk dari negara lain kian mudah masuk.
Hasil analisa Indef, banyak kebijakan yang bisa diidentifikasikan justru melemahkan industri dalam negeri. Kebijakan yang tidak sinkron lintas kementerian ini melemahkan industri dalam negeri, terutama berkaitan dengan kebijakan perdagangan dan importasi.
"Begitu dibebaskan untuk impor, maka sulit mendeteksi jenis, spesifikasi produk, karena tercampur . Itu memberikan peluang kebocoran, produk-produk yang mestinya dilakukan pengendalian, tercampur dengan produk lain," tegas Enny.(rls/rec)
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan