Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002.
Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui perubahan terkait proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca Juga:
"Hasil restrukturisasi itu adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable, dan ditagihkan kepada petani tambak," jelasnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).
Sedangkan sisanya, yakni Rp 3,7 triliun, itu tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor BDNI sebanyak Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
Baca Juga:
Namun, pada april 2004, tersangka Syafruddin ini mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham mayoritas, atas kewajibannya terhadap BPPN.
"Padahal, saat itu seharusnya masih ada kewajiban dari Samsul ini sebesar Rp 3,7 triliun tadi," ujar dia.
Syafruddin dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui jabatannya. Karena telah merugikan keuangan negara sebesarp Rp 3,7 triliun tersebut.
"Karena jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara atau ekonomi negara dalam penerbitan SKL kepada saudara Samsul Nur Salim, selaku pemegang saham BDNI pada 2004," katanya.
Syafruddin disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ROL)
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan