Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Indeks Kebebasan Pers Sedunia: Indonesia Tempati Posisi 124

Harijal - Rabu, 03 Mei 2017 12:54 WIB
Indeks Kebebasan Pers Sedunia: Indonesia Tempati Posisi 124
ilustrasi

JAKARTA - Berdasarkan indeks yang dirilis Reporters Without Borders, Indonesia menempati posisi 124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Sedunia tahun 2017. Indonesia memiliki poin 39,93 dalam indeks tersebut.

Posisi Indonesia lebih tinggi dibandingkan negar-negara ASEAN lainnya, seperti Filipina (127), Kamboja (132), Thailand (142), Malaysia (144), Singapura (151), Brunei Darussalam (156), Laos (170), dan Vietnam (175).

Posisi kebebasan pers Indonesia ini naik enam peringkat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, Indonesia menempati posisi 130.

Baca Juga:

Meski mengalami peningkatan peringkat, rasanya masih banyak pekerjaan rumah yang berurusan dengan kebebasan pers yang perlu dibenahi. Pers tak sepenuhnya merasakan kebebasan saat melakukan peliputan. Bahkan, kematian bisa menjumpai pers saat bertugas.

Setidaknya, hingga saat ini ada delapan kasus kematian jurnalis yang hingga saat ini belum terpecahkan. Di antaranya, kasus jurnalis Harian Bernas Yogyakarta Udin, meninggalnya jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat Naimullah, jurnalis Asia Press di Timor Leste (dulu Timor Timur) Agus Mulyawan, jurnalis RCTI Ersa Siregar, juru warta foto TVRI Jamaluddin, jurnalis lepas Delta Pos Sidoarjo Herliyantik, dan lain-lain.

Baca Juga:

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap wartawan.

"Kasus-kasus itu UNESCO sempat tanyakan ke kami juga. Dan kami pastikan, itu akan diusut," ujar Yosep dalam acara World Press Freedom Day 2017 di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2017).

Yosep mengungkap, penyelidikan terhadap semua kasus tersebut sekarang sedang didiskusikan bersama dengan Polri. Ia memperkirakan, status penyelesaian kasus kekerasan terhadap pers di masa lalu itu sudah bisa diputuskan pada akhir Mei atau awal Juni tahun ini.

"Kami akan umumkan kasusnya pada akhir Mei atau Juni, apakah itu bisa diteruskan atau tidak," ujarnya.


(erh/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru