Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
SEMARANG - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menegaskan larangan untuk masuk kampus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara kelembagaan, bukan individu. "Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas. Yang dilarang bukan mahasiswa yang masuk, melainkan lembaganya (LGBT, Red)," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (6/5).
Hal itu diungkapkan mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro Semarang (Undip) itu menanggapi beredarnya formulir pernyataan tidak termasuk LGBT dari Universitas Andalas kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN. Nasir menjelaskan secara individu tidak ada larangan dari Universitas Andalas terhadap mahasiswa karena merupakan hak asasi manusia (HAM). Tetapi jika lembaga LGBT yang masuk kampus memang tidak diperbolehkan.
"Secara individu, silakan karena itu HAM. Akan tetapi, lembaga yang masuk itu yang tidak boleh. Ini yang menjadi sangat penting, kelembagaannya," kata Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip itu.
Baca Juga:
Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk melakukan percintaan, apalagi sesama jenis karena ada norma-norma yang harus dipegang teguh. "Making love di kampus, itu yang tidak boleh. Kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik," tegas Nasir.
Sebelumnya, beredarnya formulir melalui media sosial mengenai surat pernyataan dari Universitas Andalas mengenai penolakan LGBT itu juga telah memantik beragam reaksi, baik yang mendukung maupun menolak. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mendukung kebijakan Unand yang mewajibkan calon mahasiswanya bebas dari LGBT, termasuk pula dari Majelis Ulama Indonesia Sumbar, dan Gubenur Sumbar Irwan prayitno. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa setiap orang berhak mengenyam pendidikan. Tetapi tidak bisa dengan cara mengabaikan nilai-nilai sosial yang dipercayai masyarakat dan mahasiswa Unand juga berhak merasa aman dari penyimpangan sosial.
Baca Juga:
Penolakan atas kebijakan pelarangan LGBT dari Unand itu juga muncul, seperti dari Komisi Nasional HAM Sumbar dan LBH Padang karena merupakan bentuk diskriminasi yang bisa melanggar HAM jika dipaksakan.(ROL)
Sumber : Antara
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan