Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5), memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan jika Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim menyatakan, meski kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta, namun kasus penodaan agama oleh Ahok ini tidak terkait dengan pilkada itu. Namun, hakim menegaskan kasus ini adalah murni tindak pidana berupa penodaan agama.
"Ini bukan terkait pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata hakim ketua membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementerian Jalan Harsono Harsono RM Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Dalam menentukan putusannya, hakim menimbang pada dua pertimbangan. Dua pertimbangan itu adalah pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan yang meringankan adalah kepatuhan dan kerjasama Ahok dalam menjalani proses peradilan.
Selain itu Ahok juga berlaku sopan dalam menjalani proses peradilan. Lalu Ahok juga belum pernah dihukum. Sementara, pertimbangan yang memberatkan adalah ketidakmauan Ahok untuk mengaku kesalahannya. Selain itu, Ahok juga terbukti mencederai umat islam melalui perkataannya di Pulau Seribu 27 November 2016 lalu.
Baca Juga:
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok agar menjalankan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk mempidanakan Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.(ROL)
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan