Selasa, 01 September 2026 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim: Pidana Tidak Terkait Pilkada DKI

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 13:00 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim: Pidana Tidak Terkait Pilkada DKI
KOMPAS / HENDRA A SETYAWAN
Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim: Pidana Tidak Terkait Pilkada DKI

JAKARTA - Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5), memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan jika Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis hakim menyatakan, meski kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta, namun kasus penodaan agama oleh Ahok ini tidak terkait dengan pilkada itu. Namun, hakim menegaskan kasus ini adalah murni tindak pidana berupa penodaan agama.

"Ini bukan terkait pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata hakim ketua membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementerian Jalan Harsono Harsono RM Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Baca Juga:

Dalam menentukan putusannya, hakim menimbang pada dua pertimbangan. Dua pertimbangan itu adalah pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan yang meringankan adalah kepatuhan dan kerjasama Ahok dalam menjalani proses peradilan.

Selain itu Ahok juga berlaku sopan dalam menjalani proses peradilan. Lalu Ahok juga belum pernah dihukum. Sementara, pertimbangan yang memberatkan adalah ketidakmauan Ahok untuk mengaku kesalahannya. Selain itu, Ahok juga terbukti mencederai umat islam melalui perkataannya di Pulau Seribu 27 November 2016 lalu.

Baca Juga:

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok agar menjalankan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk mempidanakan Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
SMP Negeri 4 Siak Hulu Kembali Bertabur Medali di Riau Challenge 2026 Taekwondo Tournament dan Kejuaraan Pencak Silat Historis Championship 2026
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
komentar
beritaTerbaru