Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Hakim: Ahok Memecah Kerukunan Beragama dan Golongan

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 19:35 WIB
Hakim: Ahok Memecah Kerukunan Beragama dan Golongan
antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5).

JAKARTA - Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun dalam putusan sidang penodaan agama yang melibatkan dirinya. Dalam vonisnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan vonis pada Ahok. 

Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Ahok tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan Ahok melalui ucapannya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam. 

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan," kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan di Auditorium Kementrian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Baca Juga:

Sedangkan yang meringankan adalah sikap kooperatif Ahok dalam menjalani proses peradilan. Selain itu, Ahok juga kerap hadir dalam peradilan dan selama ini Ahok belum pernah mendapatkan hukuman pidana. 

Atas pertimbangan itu, majelis hakim pun memvonis Ahok dengan pidana dua tahun penjara. Vonis ini karean Ahok terbukti melakukan pelanggaran pasal 156a,  yakni penghinaan terhadap suatu golongan. 

Baca Juga:

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, hakim memiliki pertimbangan sendiri dan memutuskan Ahok untuk divonis dua tahun dengan penahanan langsung.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru