Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun dalam putusan sidang penodaan agama yang melibatkan dirinya. Dalam vonisnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan vonis pada Ahok.
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Ahok tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan Ahok melalui ucapannya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan," kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan di Auditorium Kementrian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Sedangkan yang meringankan adalah sikap kooperatif Ahok dalam menjalani proses peradilan. Selain itu, Ahok juga kerap hadir dalam peradilan dan selama ini Ahok belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim pun memvonis Ahok dengan pidana dua tahun penjara. Vonis ini karean Ahok terbukti melakukan pelanggaran pasal 156a, yakni penghinaan terhadap suatu golongan.
Baca Juga:
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, hakim memiliki pertimbangan sendiri dan memutuskan Ahok untuk divonis dua tahun dengan penahanan langsung.(ROL)
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan