Kamis Besok, PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence
kabarmelayu.com,PELALAWAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan akan menggelar workshop bertema Masa Depan Media di Er
TNI/Polri
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tingkat pengadilan negeri, memasuki puncak. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Ahok.
Vonis terhadap Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis hakim menjerat Ahok dengan pasal penodaan agama dengan hukuman maksimal 5 tahun, sementara JPU menggunakan Pasal 156 KUHPidana tentang penghinaan terhadap golongan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menyebut vonis hakim sebagai catatan buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, JPU menunjukkan ketidaktegasan baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.
Baca Juga:
"Karena apa? Karena JPU yang mendakwa, tapi dia sendiri tidak yakin. Kemudian JPU yang mematahkan dakwaannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang ironi," urai Supardji dalam diskusi Redbons Jakarta Pusat, dikutip dari okezone.com, Selasa (9/5/2017).
Hal lain yang dia lihat selama persidangan, yakni JPU seolah-olah sebagai pembela Ahok dan terkesan menjadi bagian dari pengacara dengan menujukkan alasan-alasan yang meringankan.
Baca Juga:
(Baca juga: GNPF MUI: Hakim Memutuskan Hukuman Ahok Berdasarkan Fakta Persidangan).
Di tempat yang sama, Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan fakta persidangan.
Meski mengaku kecewa karena Ahok tak dihukum maksimal, namun pihak GNPF MUI tetap mengapresiasi kinerja hakim yang memutuskan kasus penodaan agama tanpa pengaruh siapa pun.
"Hakim tak pernah terpengaruh oleh siapa pun, buktinya Ahok dihukum dua tahun penjara, padahal seharusnya 4 atau 5 tahun penjara, tak ada intervensi dan pengaruh apa pun yang menentukan putusan hakim," jelas Kapitra.
Kapitra pun sempat mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh dengan intervensi saat menentukan tuntutan kepada Ahok.
kabarmelayu.com,PELALAWAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan akan menggelar workshop bertema Masa Depan Media di Er
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Kesuma, Kelurahan Ja
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Sebanyak 75 Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Des
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau bersama Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepakat unt
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang nenek bernama Jasmiati, memasuki babak baru. Pemer
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dua murid UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, berhasil menyabet dua
Pendidikan
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Pemerintahan
Komitmen Hilirisasi Industri, IKPP Perawang Raih Peringkat 1 Investasi Hilirisasi Kategori PMA di Riau 2026
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Salat Istisqa atau salat memohon hujan. Kegiatan berlangsung
Pemerintahan