Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tingkat pengadilan negeri, memasuki puncak. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Ahok.
Vonis terhadap Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis hakim menjerat Ahok dengan pasal penodaan agama dengan hukuman maksimal 5 tahun, sementara JPU menggunakan Pasal 156 KUHPidana tentang penghinaan terhadap golongan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menyebut vonis hakim sebagai catatan buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, JPU menunjukkan ketidaktegasan baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.
Baca Juga:
"Karena apa? Karena JPU yang mendakwa, tapi dia sendiri tidak yakin. Kemudian JPU yang mematahkan dakwaannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang ironi," urai Supardji dalam diskusi Redbons Jakarta Pusat, dikutip dari okezone.com, Selasa (9/5/2017).
Hal lain yang dia lihat selama persidangan, yakni JPU seolah-olah sebagai pembela Ahok dan terkesan menjadi bagian dari pengacara dengan menujukkan alasan-alasan yang meringankan.
Baca Juga:
(Baca juga: GNPF MUI: Hakim Memutuskan Hukuman Ahok Berdasarkan Fakta Persidangan).
Di tempat yang sama, Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan fakta persidangan.
Meski mengaku kecewa karena Ahok tak dihukum maksimal, namun pihak GNPF MUI tetap mengapresiasi kinerja hakim yang memutuskan kasus penodaan agama tanpa pengaruh siapa pun.
"Hakim tak pernah terpengaruh oleh siapa pun, buktinya Ahok dihukum dua tahun penjara, padahal seharusnya 4 atau 5 tahun penjara, tak ada intervensi dan pengaruh apa pun yang menentukan putusan hakim," jelas Kapitra.
Kapitra pun sempat mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh dengan intervensi saat menentukan tuntutan kepada Ahok.
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan