Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 20:26 WIB
Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan
ist.

JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan jadi pembelajaran bagi tokoh atau pejabat publik lainnya untuk tak asal dalam berbicara, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif seperti masalah agama.

"Sebagai pembelajaran bagi tokoh publik untuk menjaga diri agar sikap, ucap dan tindakannya tidak memicu sentimen dan reaksi negatif yang menyangkut aspek SARA," jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu kasus ini harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak dalam merawat NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga:

"Dan dengan putusan ini saya harap semua pihak tidak lagi mengembangkan isu ini karena akan mengganggu kebersamaan dan keharmonisan kita sebagai bangsa yang majemuk," ujar Mahfudz.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menilai vonis majelis hakim telah melalui berbagai pertimbangan hukum seperti dari aspek objektifitas dan pembuktian hukum. Sehingga, ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut termasuk upaya banding yang diajukan Ahok.

Baca Juga:

"Bahwa pihak terdakwa ajukan banding itu merupakan hak hukum yang bersangkutan dijamin UU. Kita semua harus hormati itu," tukasnya.


(fmi/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru