Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 20:26 WIB
Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan
ist.

JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan jadi pembelajaran bagi tokoh atau pejabat publik lainnya untuk tak asal dalam berbicara, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif seperti masalah agama.

"Sebagai pembelajaran bagi tokoh publik untuk menjaga diri agar sikap, ucap dan tindakannya tidak memicu sentimen dan reaksi negatif yang menyangkut aspek SARA," jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu kasus ini harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak dalam merawat NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga:

"Dan dengan putusan ini saya harap semua pihak tidak lagi mengembangkan isu ini karena akan mengganggu kebersamaan dan keharmonisan kita sebagai bangsa yang majemuk," ujar Mahfudz.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menilai vonis majelis hakim telah melalui berbagai pertimbangan hukum seperti dari aspek objektifitas dan pembuktian hukum. Sehingga, ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut termasuk upaya banding yang diajukan Ahok.

Baca Juga:

"Bahwa pihak terdakwa ajukan banding itu merupakan hak hukum yang bersangkutan dijamin UU. Kita semua harus hormati itu," tukasnya.


(fmi/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru