Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Pengurus NU Dilarang Shalatkan Jenazah Koruptor

Harijal - Rabu, 12 Juli 2017 09:58 WIB
Pengurus NU Dilarang Shalatkan Jenazah Koruptor
Republika/Dian Fath Risalah
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj beserta sejumlah pengurus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dengan para pimpinan KPK terkait dengan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, Selasa (11/7).

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas mengatakan, selama ini NU sudah tegas dalam melawan korupsi. Kerja sama antara PBNU dan KPK pun tidak muncul secara tiba-tiba.

"Alim ulama kumpul di Cirebon mengatakan kalau korupsi memiliki daya rusak sedemikian rupa, termasuk juga memiliki implikasi yang luas atas penderitaan rakyat, maka pelakunya layak dihukum mati," ujar Robikin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

"Kedua keputusan musyawarah NU di tempat yang sama pada 2013, menegaskan koruptor tidak boleh atau sebaiknya tidak dishalati oleh pengurus NU. Jadi pengurus NU dilarang menshalatkan jenazah koruptor. Ini bukti bahwa NU tidak hanya bergerak secara moral, tapi sekaligus memberikan dukungan kepada KPK. Sekali lagi, ini bukan muncul tiba-tiba."

Baca Juga:

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagian aksi yang dilakukan KPK bersama PBNU adalah untuk membentuk karakter bangsa, tidak hanya di sekolah dan keluarga. 

"Tapi, pemahaman agama di masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Pak Robikin bahwa fatwa-fatwa itu sangat penting, ya tadi kan disampaikan pengurus PBNU tidak akan menshalati jenazah para koruptor. Itu kan penting memberikan dampak yang luas," ujarnya.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru