Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

MUI Sarankan Tak Perlu Ada Demo 287 Tolak Perppu 2/17

Harijal - Kamis, 27 Juli 2017 22:19 WIB
MUI Sarankan Tak Perlu Ada Demo 287 Tolak Perppu 2/17
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tidak perlu melakukan aksi demonstrasi bertajuk 287 guna menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Aksi itu diprakarsai oleh kelompok Presidium Alumni 212. "Kalau kami dari MUI sih tidak perlu ada demonstrasi. Kita serahkan saja pada proses yang wajar, sesuai dengan undang-undang. Kan ada aturan, tidak perlu ada demo," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

KH Ma’ruf mengimbau, agar umat Islam tak perlu turun ke jalanan pada Jumat 28 Juli 2017. Pasalnya masih ada cara untuk melakukan uji materi Perppu 2/17 ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎ "Kalau MUI sih umat nggak usah ikut," ujar dia.

Baca Juga:

Menurut Ma’ruf, penerbitan Perppu 2/17 merupakan hal yang wajar karena untuk membubarkan Ormas HTI lantaran telah bertentangan dengan Pancasila.

"Itu sudah ada mekanismenya. Pemerintah berhak membuat Perppu dan nanti Perppu itu diuji oleh DPR. Itu kan berjalan (sesuai prosedural) saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun," tegas dia.

Baca Juga:

Ia menambahkan, MUI telah mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan Ormas yang anti-Pancasila. ‎"Kami serahkan kepada pemerintah untuk mengambil semacam kebijakan yang tepat dalam mengatasi anti-Pancasila, termasuk dengan langkah melalui Perppu. Kalau MUI prinsipnya masalah (ormas) anti-Pancasila memang harus dibubarkan," tandas dia.

 

(fzy/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru