Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Dana Haji untuk Infrastruktur, MUI: Perlu Izin dari Jamaah

Harijal - Minggu, 30 Juli 2017 20:57 WIB
Dana Haji untuk Infrastruktur, MUI: Perlu Izin dari Jamaah
MUI

JAKARTA - Pemerintah tengah mewacanakan dana haji yang belum terpakai akan diinvestasikan untuk infrastruktur. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI, KH Cholil Nafis menegaskan pemerintah perlu mendapatkan izin dari jamaah haji. 

"Secara garis besarnya perlu izin dari jamaah saat setor biaya haji melalui akad yang disepakati, demikian juga izin dari jamaah yang sudah setor sebelum undang-undang nomor 34 tahun 2014 disahkan. Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya," ujarnya, dilansir dari Republika.co.id, Ahad (30/7).

Apalagi calon jamaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang berniat atau memberikan izin danaya diinvestasikan untuk hal lain, termasuk infrastruktur. Jika pemerintah tetap ingin wacana tersebut direaliasikan, izin dari jamaah pun harus dikantongi. Caranya bisa dengan teknologi.

Baca Juga:

"Mekanisme izin bisa dicari yang paling mudah untuk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yang tersedia saat ini. Mungkin juga BPKH menawarkan kepada jamaah siapa yang mau diinvestasikan dan siapa yang hanya menyetor untuk haji saja, sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan," ucapnya.

Kiai Cholil mengatakan, transparansi dalam akad pengelolaan keuangan haji juga sangat penting dilakukan. Jika menggunakan akad wakalah, lanjut dia, maka BPKH hanya bisa menerima ujrah atau ongkos mengelola sesuai dengan kesepakatan dalam isi akad. Kemudian, hasil dari investasi harus dikembalikan kepada calon jamaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya.

Baca Juga:

"Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji karena dana haji itu sebagian milik jamaah yang masih waiting list," kata dia. (ihram)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru